Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jaborexAvatar border
TS
jaborex
UPDATE Robot Trading DNA Pro, DENDA 4 Miliar & 3 Tahun Penjara!
Memasuki tahun 2023 ini, banyak kasus penipuan investasi yang telah banyak terkuak dan kini dalam proses di meja hijau. Setelah sebelumnya terdakwa kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro yakni Daniel Abe dan Dedi Tumaidi ditangkap kini hasil persidangannya telah dibacakan hari ini Rabu, 11 Januari 2023. Tuntunan dari 3 orang Jaksa Penuntut Umum yakni Dior Sianturi, Lucky Afgani dan Rahmi dibacakan secara bergantian kepada seluruh terdakwa yang berjumlah 10 orang bertempat di Pengadilan Negeri Bandung.

JPU Dior Sianturi telah menyatakan bahwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan denda bagi masing-masing terdakwa sebesar Rp4 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun bagi masing-masing terdakwa. JPU menyampaikan kepada majelis hakin bahwa terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan skema piramida. Mereka diancam dengan pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa.



Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pernyataan terhadap 4 orang terdakwa lain yakni Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel dan Yosua Try Sutrisno hukuman penjara selama 3 tahun dengan denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp3 miliar. Mereka juga diancam dengan pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa lainnya yakni Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian diberikan tuntutan penjara selama 2 tahun dan juga denda sebesar Rp2 miliar bagi masing-masing terdakwa. Dalam kasus penipuan investasi berkedok Robot Trading DNA Pro ini, telah terverifikasi kerugian sebesar Rp344 miliar yang diderita oleh sebanyak kurang lebih 1.900 orang, yang disampaikan oleh kuasa hukum para korban dari kasus robot trading ini yakni Hollanda Yurist Tobing.

Kabar baik juga datang kepada para korban dari kasus DNA Pro ini karena adanya kemungkinan restitusi bagi para korban apabila aset yang berupa uang tunai akan dikembalikan jika dikabulkan oleh majelis hakim, tambah Hollanda. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Desember lalu mengenai maraknya kasus penipuan investasi dengan modus robot trading, LPSK ingin menekankan mengenai perlunya pengembalian aset atau kerugian dari para korban penipuan investasi ini.


Baca berita selengkapnya di Platform Berita WikiFX


Kami dari WikiFX menyadari bahwa kasus penipuan investasi berkedok robot trading yang kemarin gempar dilakukan beberapa diantaranya menggunakan instrumen forex dan penggunaan broker yang tidak jelas regulasinya atau broker yang menggunakan regulasi lepas pantai. Maka dari itu, WikiFX menghimbau untuk melakukan pengecekan terhadap data dari suatu broker forex menggunakan aplikasi dan website WikiFX sebelum menggunakan suatu broker forex. 


jojoanna
bang.toyip
aninul
aninul dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan