Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Saat Vonis 10 Bulan Pemerkosa di Lahat Disoroti Hotman Paris
Jakarta - Vonis pemerkosa terhadap pelajar SMA berinisial AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan, disorot pengacara kondang Hotman Paris. Hotman meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya banding.
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memutus dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap AAP di Lahat, bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. OH dan MAP divonis 10 bulan penjara.

"Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, seperti dilansir detikSumut, Kamis (5/12/2022).

"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding," sambungnya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara. Keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang itu mengamuk atas putusan itu.

"Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.

Pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat. Dalam kasus ini, ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).

Ayah korban yang tak terima dengan vonis tersebut juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu, ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," kata ayah korban, dilihat detikSumut, Kamis (5/1/2023).

Korban Berangkat ke Jakarta

Orang tua pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan berangkat ke Jakarta menemui Hotman Paris. Mereka berangkat mendampingi putrinya menemui pengacara kondang tersebut.

Mereka berharap dapat keadilan dengan meminta bantuan ke Hotman Paris. Keluarga merasa terzalimi atas putusan sidang yang memvonis kedua terdakwa hanya 10 bulan penjara.

"Iya malam ini mereka berangkat ke Jakarta. Dia (korban) sama ibu dan ayahnya," kata Paman korban, Depri dikonfirmasi detikSumut, Kamis (5/12/2022).

Menurut Defri, biaya akomodasi keberangkatan korban dan orang tuanya itu tak lepas dari bantuan masyarakat yang prihatin atas apa yang dialami keponakannya. Setelah mendapat respons dari Hotman Paris, keluarga membulatkan tekat untuk berangkat ke Jakarta.

"Alhamdulillah biaya yang sudah terkumpul dari sumbangan donatur itulah untuk biaya berangkat mereka, tapi untuk mobilnya itu bantuan dari keluarga. Ya berharap keadilan, minta Pak Hotman agar bisa membantu. Kami sangat merasa tidak adil dengan putusan sidang kemarin. Kami berharap para pelaku dihukum lebih berat dari itu," katanya.

Depri mewakili seluruh keluarga mengucapkan terima kasih ke semua donatur yang telah membantu untuk memberangkatkan korban dan kedua orangtua ke Jakarta.

"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," ujarnya.

Terpisah, ayah korban, Wantok juga membenarkan ia istri beserta sang anak berangkat ke Jakarta untuk menemui Hotman Paris.

"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," kata Wantok.

Hotman Paris Soroti Vonis Pemerkosa
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap AAP (17). Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding.

"Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung," kata Hotman dikutip dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).

Hotman menilai hukuman tersebut masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban. Hotman mengatakan jaksa bisa mengajukan upaya banding meski tuntutan 7 bulan dilampaui hakim dengan memvonis 10 bulan penjara.

Hotman pun menyoroti tuntutan 7 bulan yang diajukan jaksa sebelumnya. Sebab, menurut dia, dalam Undang-Undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan kedua pelaku divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.

"Saya yakin Bapak Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, ada apa dengan kejari lahat? Kenapa cuma 7 bulan. Jadi tolong Bapak Jaksa Agung perintahkan tetap banding," kata Hotman.

"Secara formal tidak ada larangan untuk banding, walaupun tuntutan jaksa dikabulkan bahkan di vonis lebih oleh Pengadilan Negeri Lahat. Namun 7 bulan tuntutan sangat terlalu ringan karena UU Peradilan Anak mengatur maksimum ancaman 15 tahun untuk pemerkosaan terhadap anak, dan kalaupun yang memerkosa itu di bawah umur, kalaupun dikurangi 1/3 atau 1/2 (setengah) masih tetap tidak masuk di akal hanya 7 bulan penjara," katanya.

Apalagi, lanjut Hotman, pelaku dinilai sudah berusia 17 tahun atau secara fisik sudah dewasa. Meskipun dalam hukum anak di bawah 18 tahun masih dianggap di bawah umur. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung mendorong anak buahnya mengajukan upaya banding.

"Lagi pula yang memerkosa itu sudah umur 17 tahun, dari fisik sudah kelihatan sangat dewasa. Walaupun secara hukum pidana memang 18 tahun dianggap dewasa," tuturnya.


https://news.detik.com/berita/d-6504...hotman-paris/2

Mari selesaikan urusan pidana pelaku pidana anak di bawah umur.
Ketika dia merudapaksa atau membunuh maka harusnya di selesaikan dgn pidana umum.

Apa yg mau di harap dari usia segitu dah berani merudapaksa.
Mau nyalahkan tontonan bokep.
Yaa salahkan ortu lah kenapa kasih smartphone.emoticon-Christmas
sorken
simsol...
syahali
syahali dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan