Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

diesviAvatar border
TS
diesvi
Ini Alasan PDI-P, Dukung Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Ia mengungkapkan berbagai alasannya. Pertama, sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.

“Bagaimana liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” ujar Hasto dalam konferensi pers virtual Refleksi Akhir Tahun secara daring, Jumat (30/12/2022).

Alasan kedua, lanjut dia, Kongres V PDI-P memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.

“Di mana peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol),” ucap dia.

Ketiga, mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisir kecurangan pemilu.

“Selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa di tekan,” ungkapnya.

Terakhir, ia menganggap bahwa sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan.

“Di tengah berbagai persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan terbuka kemungkinan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Sebab, saat ini Mahkamah Konstitusi tengah memproses uji materi yang diajukan sejumlah pemohon terhadap ketentuan pemilu dengan proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika gugatan dikabulkan, sangat mungkin kontestasi elektoral mendatang dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup seperti masa Orde Lama dan Orde Baru. Dalam sistem proporsional tertutup, hanya logo parpol yang ditunjukan dalam surat suara pileg.

Sedangkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang berlangsung sejak 2004, menunjukan nama-nama bakal caleg dalam surat suara yang akan dicoblos oleh masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/202...ional-tertutup
wetp794239
s.c.a.
s.c.a. dan wetp794239 memberi reputasi
2
1.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan