Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
PDIP Dukung Pemilu 2024 Terapkan Sistem Tertutup Coblos Partai, Ini Alasannya
PDIP Dukung Pemilu 2024 Terapkan Sistem Tertutup Coblos Partai, Ini Alasannya


hasto kristiyanto. ©2022 Merdeka.com/istimewa


30 Desember 2022 12:48

Merdeka.com - PDI Perjuangan mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilihan coblos partai. Sistem pemilihan umum ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan Kongres V PDIP mendorong sistem pemilu proporsional tertutup yang dianggap sesuai dengan perintah konstitusi.

"Dalam pandangan PDI Perjuangan dengan keputusan Kongres ke-V, sistem pemilu dengan proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi di mana peserta Pileg adalah parpol," ujar Hasto saat konferensi pers refleksi akhir tahun, Jumat (30/12).

Hasto mengatakan, sistem pemilihan coblos calon legislatif atau proporsional terbuka melahirkan liberalisasi politik. Ia telah melakukan penelitian program doktoralnya bahwa liberalisasi politik ini menciptakan kapitalisasi politik dan memunculkan oligarki politik, serta persaingan bebas dengan segala cara.
 
Menurut Hasto, bila diterapkan sistem proporsional tertutup akan mendorong proses kaderisasi di partai politik dan bisa mencegah terjadinya liberalisasi politik. Sistem coblos partai juga dinilai akan mengurangi berbagai bentuk kecurangan dalam Pemilu.
"Dan selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa ditekan," papar Hasto.

Sistem proporsional tertutup juga dinilai akan lebih menghemat biaya pemilu di tengah berbagai masalah ekonomi. "Sehingga akan menghemat secara signifikan biaya pemilu sekiranya proporsional tertutup itu ditetapkan," imbuh Hasto.
Namun, PDIP tidak ikut campur untuk mengubah sistem pemilu tersebut. Hal itu menjadi kewenangan DPR RI sebagai pembuat undang-undang.
 
"Tetapi, hal itu tentu saja menjadi ranah dari DPR RI terkait dengan hal tersebut," kata Hasto. (mdk/tin)

https://merdeka.com/politik/pdip-duk...alasannya.html

Diubah oleh dragonroar 01-01-2023 01:59
0
1.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan