mongabayAvatar border
TS
mongabay
Wanita Simpanan Hamil Besar, Perwira TNI Cuma Divonis 5 Bulan, Istri Sah Kecewa


TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Letda Mar Chandra, perwira marinir TNI AL yang diadili karena selingkuh cuma divonis lima bulan penjara.

Tak pelak, vonis ringan ini membuat istri sah Letda Mar Chandra, Maya Fitriyanti kecewa berat.

Ia kecewa dengan hakim, lantaran tidak memberikan putusan yang adil.

"Belum bisa hati saya menerima. Padahal faktanya sudah jelas, wanita (selingkuhan) itu hamil," kata Maya, Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Maya berharap, suaminya itu dijatuhi sanksi pemecatan.

Sebab, Letda Mar Chandra sudah menelantarkan keluarga demi wanita simpanan tersebut.

"Saya minta keadilan. Jika memang upaya hukum yang dilakukan PH saya sudah maksimal tapi hasilnya sama, mungkin saya bisa terima," katanya.

Maya mengatakan, secara agama memang dirinya sudah ditalak dua kali.

"Tapi secara kedinasan dan secara negara, saya masih istri sahnya," kata ibu beranak tiga ini.

Kuasa hukum istri sah minta Letda Mar Chandra dipecat

Menurut kuasa hukum Maya, Eka Putra Zakran, sudah semertinya Letda Mar Chandra ini diberikan sanksi pemecatan.

Dalam persidangan, hakim cuma memberikan hukuman atas Pasal 49 huruf a Undang- undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Padahal, kata Eka, terdakwa Letda Mar Chandra sudah melakukan perselingkuhan sebagaimana Pasal 284.

Sayangnya, pasal tersebut justru diabaikan hakim.

"Memang harus dipecat, PTDH. Nggak ada pertimbangan lagi, makanya kita heran kok bisa hakim ini memvonis terdakwa dengan hukuman demikian," kata Eka di depan Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (16/12/2022).

Ia mengatakan, pihaknya akan mendesak Oditur atau penuntut umum dalam pengadilan militer untuk melakukan banding terhadap vonis hukum ringan terhadap mantan Danpos Tanjung Tiram, Batubara tersebut.

"Kami minta peninjauan kembali, kita daur ulang dari awal karena memang ada kekeliruan, penetapan pasal 281, 284 dan 49 KDRT," sebutnya.

"Hanya pasal 49 yang dikabulkan, dan itu lima bulan. Tuntutan Oditur dalam pengadilan militer tujuh bulan, dikasih lima bulan," sambungnya.

Sebelumnya, Seorang perwira TNI AL dilaporkan istrinya karena berselingkuh dengan wanita simpanannya.

TNI AL tersebut bernama Letda Mar Chandra yang sebelumnya bertugas sebagai Danpos Tanjung Tiram, Tanjung Balai.

Mirisnya, wanita simpanannya tersebut kini sedang hamil dan akan melahirkan.

Kini kasus perselingkuhan Letda Mar Chandra, pun sedang bergulir di Pengadilan Militer 1-02 Medan.

Menurut istrinya, Maya Fitriyanti perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya terjadi sudah setahun silam dan selama ini Letda Mar Chandra berusaha menutupi kasus tersebut.

"Saya datang kemari memohon keadilan, dalam hal perselingkuhan suami saya yang hampir setahun dilakukannya kepada saya," kata Maya di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Rabu (14/12/2022) sore.

Ia menceritakan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya itu terungkap pada bulan Juni 2022 silam.

Setelah mengetahui hal tersebut, ia pun langsung melaporkan suaminya itu dan kini perkaranya sudah ditangani oleh pengadilan militer.

"Suami saya menghamili seorang gadis, dimana gadis tersebut mau melahirkan. Di dalam persidangan juga sudah ditampilkan, saat ini kami sedang menunggu hasil sidang keputusan," sebutnya.

"Suami saya berbohong, diketahui oleh Abang saya akhirnya saya paksa suami saya dan mengaku, dengan harapan akan lebih baik ternyata enggak," sambungnya.

Maya mengaku, selama ini tidak kenal dengan sosok selingkuh suami nya itu.

Ia pun pertama kali melihat simpanan suaminya tersebut sewaktu menjalani sidang.

"Sebelumnya saya nggak kenal, dia orang Kisaran. Selama ini mereka sudah hidup satu rumah dan tinggal bersama," ujarnya.

Selain diselingkuhi, Maya juga mengaku mendapatkan tekanan batin selama 15 tahun menikah dengan Letda Mar Chandra.

"15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini. Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik nggak ada cuma mental," ungkapnya.

Ia pun berharap kepada majelis hakim, agar memberikan rasa adil kepada dirinya dan terhadap tiga orang anaknya.

"Jadi pada saat laporan itu, suami saya dikenakan pasal 281 KHUP, 284 perzinahan, 49 penelantaran nya. Setahu saya kalau TNI atau Polri sudah berpoligami di PTDH," pungkasnya.

https://medan.tribunnews.com/amp/202...berat?page=all

Kalau saya lihat, oknum tni ini berkulit agak putih..
jarang ada TNI yg berkulit putih, karena kebanyakan coklat karna sering kena matahari emoticon-Big Grin
sayang sekali kenapa harus sama seorang pramuria ya, coba hamili anak SD kelas 5-6 atau SMP, pasti lebih keren dan bangga sih kalau saya. Tapi kalau cuma maaf seorang pramuria, apa yg mau dibanggakan pak? Semua juga bisa asal ada uang.
BALI999
jakenesse
bukan.bomat
bukan.bomat dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan