kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Hanya Satpol PP di Aceh Berhak Razia Perzinaan jika KUHP Diberlakukan


KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut tidak bisa lagi melakukan razia terkait perzinaan jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai diberlakukan, kecuali di Provinsi Aceh. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra memaparkan, alasan Satpol PP di Provinsi Aceh berhak melakukan razia perzinaan karena KUHP tidak membatalkan peraturan daerah bersifat khusus seperti berlaku di wilayah itu. 

"Nah, itu kan kekhususan. Kalau di Aceh kan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu," kata Dhahana Putra di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip Tribunnews.com. 

Dhahana menegaskan, KUHP tidak bisa membatalkan undang-undang khusus yang diberlakukan di Aceh, termasuk yang menyangkut larangan perbuatan yang masuk dalam kategori perzinaan. 

"Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi pemerintah daerah mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Tapi contoh Aceh, dia punya kekhususan. 

Kita hormati itu," tutupnya. Aturan tentang pidana perzinaan dalam KUHP tercantum dalam Pasal 411 sampai 413. Dalam Pasal 411 Ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)." 

Kemudian, dalam Pasal 411 Ayat (2) disebutkan, perbuatan perzinaan tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian. 

Kemudian, dalam Pasal 411 ayat (4) disebutkan, pengaduan tindak pidana perzinaan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Lantas, pada Pasal 412 ayat (1) disebutkan, soal pidana kohabitasi atau kerap diistilahkan kumpul kebo. Isi pasal itu yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."  Lantas, pada Pasal 412 Ayat (2) juga disebutkan, pidana kohabitasi atau kumpul kebo tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian. 

Kemudian, dalam Pasal 412 ayat (4) disebutkan, pengaduan tindak pidana kohabitasi bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Selanjutnya, Pasal 413 menyatakan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun." 

 Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, setelah KUHP baru diterapkan tiga tahun sejak disahkan, seluruh aturan daerah tentang perzinaan atau kohabitasi (kumpul kebo) dinyatakan tidak berlaku lagi. 

"Terkait kohabitasi ini ada win-win solution, yaitu yang pertama pasal itu ada tetapi kemudian ada dalam penjelasan bahwa dengan berlakunya tentang pasal kohabitasi ini maka semua peraturan perundang-undangan di bawah KUHP yang berkaitan dengan kohabitasi itu dinyatakan tidak berlaku," kata Eddy, sapaan Edward, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya Satpol PP di Aceh Berhak Razia Perzinaan jika KUHP Diberlakukan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/10103051/hanya-satpol-pp-di-aceh-berhak-razia-perzinaan-jika-kuhp-diberlakukan.

ketika ada keringanan malah nggak berlaku di aceh... ane kira masyarakat aceh banyak yang tertekan dengan pemerintahnya yang suka banget mengatur moral.
emoticon-Ngakak


Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 19-12-2022 02:37
hive.mind
nomorelies
nurade247
nurade247 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan