kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Jika UU KUHP Rugikan Pariwisata Bali, Sekda Badung Berharap Ada Revisi


TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku pariwisata di Bali khususnya Badung sedikit resah setelah ditetapkannya RUU KUHP sebagai UU KUHP. Hal itu karena adanya kekawatiran wisatawan datang ke Bali. Bahkan kabarnya, beberapa turis Australia batal ke Bali karena UU KUHP tersebut.

Menyikapi hal itu, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku masih mempelajari terkait hal itu.
Pihaknya pun tidak mau berkomentar banyak karena belum mengetahui secara pasti hal tersebut.

"Sebenarnya saya belum tahu lebih pasti. Namun sejatinya pemerintah pasti sudah memikirkan dampak-dampaknya," ujar Adi Arnawa saat ditemui, Jumat 9 Desember 2022.

Kendati demikian, pihaknya mengaku jika ada pasal yang merugikan pariwisata, tentu pihaknya sangat berharap agar DPR RI bisa melakukan revisi.

Sehingga tidak ada merugikan dunia pariwisata, dan yang lainnya.
"Bagaimanapun juga kita ini kan daerah pariwisata. Bukan berarti ada kebebasan seperti itu. Pasti ada kontrol dalam bingkai regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Jadi kalau memang rancangan KUHP seperti itu (merugikan pariwisata, Red) kita berharap bisa dilakukan koreksi kembali," jelasnya.

Pihaknya mengaku sebenarnya ada ruang untuk dilakukan sosialisasi dalam waktu 3 bulan.
Sehingga saat itu perlu dicermati terkait pasal yang disangkakan bisa merugikan dunia pariwisata.

"Jadi dari itu kita bisa pastikan apa benar ada pasal yang bisa membuat wisatawan takut, sampai batal liburan ke Bali," ucapnya.

Disinggung apa ada pembatalan bokingan hotel yang terjadi di Badung, Sekda Adi Arnawa mengaku belum tahu.

Namun sejatinya kata Adi Arnawa, dengan suksesnya KTT G20 hal itu akan memberikan angin segar bagi pariwisata di Bali.

"Karena suksesnya G20 pesawat Airbus A380 mau datang ke Bali. Artinya secara kuantitatif dia datang ke Bali dengan jumlah yang banyak wisatawan akan datang dan akan membawa kontribusi yang besar bagi pariwisata kita," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, IGN Rai Suryawijaya juga mengakui pasti ada kekawatiran wisatawan terkait UU KUHP.
Kendati demikian pihaknya mengaku perlu dilakukan sosialisasi terkait UU KUHP yang di dalamnya berisikan Pasal 415 tentang perzinahan dan UU KUHP Pasal 416 tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkimpoian atau kohabitasi (kumpul kebo).
"Kekawatiran pasti ada, nah itu sebabnya kita harus memberikan informasi yang jelas. Sehingga wisatawan yang datang ke Indonesia tau apa maksud UU yang kita buat," ujar Rai Suryawijaya, Kamis 8 Desember 2022. (*)


Artikel ini telah tayang di [url=https:][color=#016fba]Tribun-Bali.com[/color][/url] dengan judul Jika UU KUHP Rugikan Pariwisata Bali, Sekda Badung Berharap Ada Revisi, https://bali.tribunnews.com/2022/12/10/jika-uu-kuhp-rugikan-pariwisata-bali-sekda-badung-berharap-ada-revisi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi


Pasal UU Yang diusulkan oleh Ulama Pasti bermasalah.... Kelemahan lgika syariah para ulama adalah tidak mampu menyesuaikan diri dengan realitas, mereka masih terobsesi menjalankan syariah Arab abad 9 dan dipaksakan ke Nusantara abad 21.


emoticon-Cape d...


* Please jangan ada yang ngomong delik aduan lagi.. yang dipermasalahkan dalam RUU KUHP bukan delik aduan, tapi perluasan siapa yang mengadu dengan menambahkan anak dan ortu.. yang berefek pada rasa was was dan pemerasan
emoticon-Blue Guy Bata (L)


Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 10-12-2022 02:31
pilotugal2an541
nurade247
Proloque
Proloque dan 4 lainnya memberi reputasi
5
994
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan