pungcrayAvatar border
TS
pungcray
Ustad Cabul di Mojokerto Dituntut 11 Tahun, Tapi Juga Diberi Kesempatan Pledoi


KLIKTIMES.COM|MOJOKERTO - Ustaz Rudianto alias Dian (40) dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JPU meminta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman itu.

Pasalnya, Pimpinan TPQ di Kecamatan Sookoitu telah bersalah mencabuli tiga murid laki-lakinya yang masih anak-anak.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang, dengan hakim anggota Yayu Mulyana, dan BM Cintia Buana ini berlangsung tertutup. Padahal, terdakwa tergolong pria dewasa. Tak seorang pun kuasa hukum korban yang hadir di ruangan sidang.

Sementara Ustaz Dian mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan. Ia terpaksa menjalani sidang seorang diri karena penasihat hukumnya tak hadir Senin (5/12/2022).

Sidangpun tetap digelar karena terdakwa tidak keberatan tanpa didampingi pengacara. JPU Afifah Ratna Ningrum membacakan materi tuntutannya secara daring dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

"Terdakwa kami tuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan atau penjara selama 6 bulan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto, Kamis (8/12/2022).

Nala menjelaskan Ustaz Dian dinilai bersalah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yaitu, berulang kali mencabuli tiga murid sendiri di TPQ Kecamatan Sooko. Ketiga korban adalah anak laki-laki.

"Terdakwa diberi kesempatan untuk memajukan pembelaan (pledoi) minggu depan," ujarnya.

Ustaz Dian mencabuli tiga murid laki-lakinya di kantor TPQ yang ia pimpin dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2022. Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka.

Yakni, di salah satu desa Kecamatan Sooko, Mojokerto. Dua korban remaja laki-laki usia 12 tahun, sedangkan satu korban remaja laki-laki usia 14 tahun.

Korban berusia 12 tahun sebanyak lima kali dicabuli Ustaz Dian, korban berusia 12 tahun sepuluh kali dicabuli tersangka. Korban berusia 14 tahun juga sepuluh kali dicabuli sang ustaz.

Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih sholawat Al Banjari.

Selanjutnya, Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Tersangka lantas mencabuli korban dengan dalih untuk membuat remaja laki-laki itu mencapai balig. Bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya. (qd/tya)


https://www.kliktimes.com/news/pr-72...empatan-pledoi

Diberi kesempatan pledoi gan
nurade247
.bindexee.
qavir
qavir dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan