Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Hakim Heran pada Pengakuan Ferdy Sambo: Saudara Bilang Khawatir ke Istri, tapi
Hakim Heran pada Pengakuan Ferdy Sambo: Saudara Bilang Khawatir ke Istri, tapi Main Bulu Tangkis Bisa

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santosa terheran-heran dengan pengakuan Ferdy Sambo soal kronologi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan Sambo disampaikan saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).

Di hadapan majelis hakim, Sambo bercerita bahwa pada Kamis (7/7/2022) malam dirinya ditelepon oleh sang istri, Putri Candrawathi. Saat itu, Putri berada di Magelang, Jawa Tengah, sementara Sambo di Jakarta.

Lewat sambungan telepon, kata Sambo, Putri menangis sambil bercerita bahwa Yosua telah berbuat kurang ajar ke dirinya di Magelang.

"Kurang lebih jam 23.00 saya ditelepon oleh istri saya. Saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia. Istri saya menyampaikan bahwa Yosua berlaku kurang ajar kepada saya, dia masuk ke kamar," kata Sambo di persidangan.

Sambo mencoba bertanya lebih lanjut ke istrinya soal tindakan Yosua. Namun, Putri tak mau banyak bercerita.

Putri hanya mengatakan bahwa dirinya akan pulang ke Jakarta esok harinya. Dia juga berpesan ke suaminya agar tak menceritakan kejadian ini ke siapa pun.

Istri Sambo itu mengaku tak ingin peristiwa ini diketahui oleh siapa pun lantaran takut pada Yosua.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya sempat menawarkan diri untuk menjemput Putri di Magelang, tetapi ditolak. Sambo juga sempat menawarkan untuk mengirim personel Polres setempat guna menjaga Putri, tetapi juga ditolak oleh sang istri.

"Saya sampaikan, saya harus ke sana," kata Sambo.

"Istri saya menyampaikan, sudah ini semua sudah tenang. Kuat (Kuat Ma'ruf) dan Ricky (Ricky Rizal) juga sudah tidur di depan tangga, kata istri saya. Besok pagi saya akan kembali ke Jakarta," ujar Sambo lagi menirukan perkataan sang istri.

Hakim sempat heran atas penuturan Sambo tersebut. Dengan posisi sebagai jenderal bintang dua saat itu, menurut hakim, mudah saja jika Sambo hendak memberikan perlindungan lebih ke istrinya.

"Ketika saudara mengatakan bahwa tadi ada istri dalam melaporkan seperti itu dan berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai Kadiv Propam, saudara cuma mengikuti dia saja?" tanya hakim Wahyu.

"Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya, Yang Mulia," jawab Sambo.

Sambo mengaku sadar jika saat itu dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres atau bahkan Kapolda setempat, jajaran kepolisian daerah akan mengambil tindakan.

Namun, langkah itu tak dilakukan Sambo lantaran sang istri memintanya untuk tidak menyebarkan informasi soal peristiwa tersebut.

"Saya diminta oleh istri saya untuk tidak menghubungi mereka (Kapolres dan Kapolda)," ucap Sambo.

Cerita berlanjut. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, kata Sambo, Putri menghubunginya melalui pesan WhatsApp.

Putri hanya mengabarkan bahwa dia hendak kembali menuju Jakarta bersama para ajudan. Istri Sambo itu juga sempat menyampaikan bahwa kondisinya lemah karena sakit.

Sementara, di Jakarta, Sambo mengaku bekerja seperti biasa. Pada Jumat (8/7/2022) pagi dia menghadiri sidang kode etik terhadap salah satu personel Polri di kantornya.

Siang hari, dia bersiap-siap untuk mendampingi Kapolri dalam kegiatan main bulu tangkis bersama para pimpinan Polri yang akan digelar pada malam harinya.

Saat itulah, hakim kembali dibuat heran dengan pernyataan Sambo. Hakim mempertanyakan, Sambo masih bisa tenang hendak bermain bulu tangkis, padahal istrinya mengaku dilecehkan.

Menurut hakim, perkataan dan perbuatan Sambo bertolak belakang.

"Tadi saudara mengatakan bahwa saya tidak pernah mendengar istri saya mengeluh atau bercerita sampai nangis dan saudara agak khawatir. Tapi pada saat yang sama saudara main bulu tangkis bisa?" tanya hakim Wahyu heran.

"Karena saya tidak berpikir akan sefatal ini kejadiannya," jawab Sambo.

"Maksud saya, ini bertolak belakang. Artinya, kalau saudara mengatakan bahwa 'saya khawatir', saudara menuruti apa permintaan istri saudara untuk tidak menghubungi aparat kepolisian setempat, tapi pada saat yang sama saudara tidak khawatir juga dan bisa bermain bulu tangkis," kata hakim Wahyu lagi.

Sambo lantas beralasan bahwa dirinya baru mempersiapkan diri untuk kegiatan bulu tangkis tersebut.
Aktivitas itu sedianya baru akan digelar pada malam harinya.


"Karena memang malam biasanya rutin untuk kegiatan bulu tangkis," katanya.

Namun, Sambo sendiri pada akhirnya tak jadi menghadiri acara tersebut lantaran pada Jumat sore terjadi penembakan Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/202...-ke-istri-tapi

Seorang istri jendral melapor ke suaminya dan mengaku takut ama alm.

Tapi di cctv pas pulang terliat santai, layaknya big bos.
Sebelumnya di magelang after kejadian malah manggil tuk ngobrol berduaan dgn posisi alm bersimpuh sedangkan pc rebahan di tempat tidur.

Sang suami yg jenderal provos tdk melakukan apa2 saat dengar istrinya takut.

Setidaknya memerintahkan anak buah lainnya memperketat penjagaan istrinya saat di magelang dan perjalanan menuju jakarta.

emoticon-Hammer2



letterboxd
servesiwi
hhendryz
hhendryz dan 8 lainnya memberi reputasi
7
2.3K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan