Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Lakban Pelat Nomor Biar Lolos Tilang ETLE? Bisa Ditilang Manual!


Jakarta - Keberadaan kamera tilang ETLE di sejumlah titik tidak membuat masyarakat lebih awas. Sejumlah pengendara justru mengakali kamera tilang ETLE dengan berbagai cara. Fenomena tersebut terjadi seiring dengan penghapusan tilang manual untuk sementara waktu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ada yang melepas pelat nomor supaya ketika melanggar, sang pemilik tidak terdeteksi oleh sistem. Tidak sedikit juga yang melakban pelat nomor agar tak tertangkap kamera ETLE. Beberapa dari pengendara tersebut tertangkap basah oleh petugas polisi yang tengah berjaga.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tindakan 'mengakali' kamera ETLE itu merupakan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, polisi lalu lintas masih boleh menilang secara manual.

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena ETLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah, ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor, ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," jelas Latif dikutip detiknews.

Selain itu, Latif juga menegaskan ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang masih bisa dilakukan penindakan dengan tilang manual. Contohnya ketika pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun jika pelanggaran bersifat ringan, polisi diminta untuk lebih mengedepankan edukasi maupun teguran.

"Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual)," tegas Latif.


Sekadar informasi, sejak Oktober 2022 petugas polantas dilarang melakukan tilang manual. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli. Sigit juga memerintahkan jajaran kepolisian lalu lintas untuk menggelar Operasi Simpatik 2-3 bulan ke depan. Penindakan diarahkan menggunakan tilang elektronik. Namun bila pelanggaran tersebut membahayakan, maka boleh ditindak.

"Dua, tiga bulan ke depan laksanakan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile," kata Sigit kala itu.

https://oto.detik.com/mobil/d-641711...itilang-manual

Tipikal warga indo.. d kasih hati malah makin ngelunjak minta jantung.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
darkwilliam00gg
jiresh
galuhsuda
galuhsuda dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.1K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan