Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Harga Tanah Naik 1.800 Persen, Bupati Manggarai Barat Didemo Warga
Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Tanah dan Bangunan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mendapat penolakan masyarakat. Warga menolak karena kenaikan NJOP tanah itu dinilai memberatkan masyarakat.

Kenaikan NJOP Tanah di Manggarai Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikai dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertanggal 18 Agustus 2022.

Baca juga:Ekowisata Wae Bobok, Destinasi Baru di Labuan Bajo

Pada Rabu (9/11/2022), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Manggarai Barat dan puluhan warga Kota Labuan Bajo menggelar aksi protes di Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (9/11/2022).

Saat orasi, warga menilai kenaikan NJOP tanah yang disebut mencapai 1000 persen lebih sangat memberatkan masyarakat. Kenaikan NJOP itu dinilai sebagai bentuk penindasan Pemkab Manggarai Barat terhadap masyarakatnya.

Minta Tinjau Ulang Kenaikan NJOP

"Tinjau kembali bentuk penindasan karena mencekik rakyat kebanyakan. Revisi aturan, itu mencekik dan menindas," tegas Orator aksi, Doni Parera, dari mobil komando aksi di depan gerbang Kantor Bupati Manggarai Barat.

Ketua KNPI Kabupaten Manggarai Barat, Hasanuddin mengatakakan, kenaikan NJOP Tanah khususnya di Kecamatan Komodo Labuan Bajo mencapai 1800 persen. Di lokasi tertentu di Kota Labuan Bajo, NJOP mencapai Rp7 Juta/m2.

Menurut dia, kenaikan NJOP akan berdampak pada kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pungutan dari perolehan hak atas tanah.

Akibat kenaikan BPHTB, masyarakat jadi kesulitan untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional.

"Ini Memberatkan rakyat miskin karena berdampak kepada pembayaran BPHBT. Salah satu syarat penertiban sertifikat bayar dulu BPHB itu, baru urus sertifikat. Inilah yang menyulitkan masyarakat untuk mengurus sertifikat," tegas Hasanuddin.

"Jangan pernah berasumsi bahwa mengurus sertifikat untuk menjual tanah, mungkin untuk jaminan (ke Bank) untuk biaya sekolah anak, biaya ekonomi dan lainnya," lanjut dia.

https://www.detik.com/bali/nusra/d-6...t-didemo-warga

Senin harga naik
kipas.angin.199
kipas.angin.199 memberi reputasi
1
981
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan