Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kimberly.ela179Avatar border
TS
kimberly.ela179
Maling SD terancam 7 tahun penjara, lha kalau koruptor kena berapa tahun??
Maling SD di Ciampe Bogor Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 11:37 WIB
Foto: Pelaku maling 'gangster' di SDN 4 Cihideung, Ciampea, Bogor (Rizky Adha/detikcom)

Jakarta - Empat dari lima pencuri SDN 4 Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, telah ditangkap. Keempatnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Saat ini keempatnya sedang menjalani proses penyidikan dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana yang diatur Pasal 363 KUHP," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saya konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menjebol pintu belakang dan jendela sekolah. Kemudian pelaku mulai masuk kantor guru dan ruangan-ruangan di sekolah.



"Pelaku mengambil peralatan elektronik seperti laptop, printer, bahkan sampai dengan tabung gas, dan dispenser juga diambil," paparnya.

"Lalu mereka melakukan pencuriannya di malam hari, kemudian dengan mencongkel menggunakan sajam dan linggis," tambahnya.


Motif pelaku diketahui hanya untuk kebutuhan ekonomi. Pelaku mengangkut barang hasil curiannya menggunakan sepeda motor.

"Pelaku membawa hasil curian pakai motor, jadi diangkut pake motor, bolak-balik sebanyak 4 kali," ujar Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto.

Saat ini masih ada satu orang tersangka berinisial G yang belum tertangkap. Polisi masih memburu G.

Diketahui, polisi menangkap empat pelaku pencurian di SDN 4 Cihideung Ilir, Ciampea, Kabupaten Bogor. Keempat pelaku tersebut adalah MA (17), MI (16), DHR (17), dan KWS (19).

Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (3/11) malam. Setelah ditangkap, keempatnya diperiksa di Mapolsek Ciampea.

Pencurian itu terjadi pada Senin (31/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk ke sekolah dengan cara memanjat pagar.


(yld/yld)



Baca artikel detiknews, "Maling SD di Ciampe Bogor Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6393...tahun-penjara.


Menurut TS memang perbuatan maling2 itu pasti salah tapi koruptor juga jauh lebih berat dosanya.
Kalau maling SD 7 tahun penjara, itu harusnya jadi tolak ukur hukuman di Indonesia bagi koruptor. Jadi koruptor itu minimal divonis 7 tahun (tanpa keringanan hukuman) dan dimiskinkan sampai kering kerontang.




vasilizaitsev
nomorelies
sukhoipakfa
sukhoipakfa dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan