Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skiesmanAvatar border
TS
skiesman
Buruh Jogja Minta Upah Rp 4 Juta, Ini Daftar UMK di DIY dari Tahun ke Tahun


Solo - Serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut upah minimun kabupaten/kota DIY 2023 naik menjadi hingga Rp 4 juta. Lalu seperti apa data UMK di DIY dari tahun ke tahun?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, berikut ini data UMK di DIY dari tahun 2020 hingga 2022.

Tahun 2020

Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.705.000
Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.750.500
Kabupaten Bantul: Rp 1.790.500
Kabupaten Sleman: Rp 1.846.000
Kota Jogja: Rp 2.004.000

Tahun 2021

Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.770.000
Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.805.000
Kabupaten Bantul: Rp 1.842.460
Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
Kota Jogja: Rp 2.069.530

Tahun 2022

Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.900.000
Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.904.275
Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848
Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000
Kota Jogja: Rp 2.153.970

Buruh Tuntut UMK di DIY 2023 Rp 4 Juta

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta. Serikat buruh menilai kemiskinan di Jogja meningkat sehingga kenaikan upah dinilai sangat penting.

"Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Jogja Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370," kata Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irsyad Ade Irawan dalam ketarangan tertulisnya, Kamis (27/10).

Irsyad mengutip data BPS 2019-2021 tentang angka kemiskinan di Jogja dan sekitarnya terjadi peningkatan. Dia menyebut angka kemiskinan Kota Jogja 2019 6,84 persen dan meningkat pada 2020 dan 2021.

"Kota Jogja tahun 2019 angka kemiskinannya 6,84 persen, 2020 meningkat ke angka 7,27 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 7,64 persen," terangnya.


Respons Sultan HB X

Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah merespons soal tuntutan serikat buruh ini. Sultan menyebut keputusan soal kenaikan UMK DIY 2023 ada di tangan pemerintah pusat.

"Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10).

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan pengumuman UMK Jogja 2023 dan sekitarnya baru akan diumumkan November mendatang.

"Kalau UMP nanti akan diumumkan tanggal 21 November. Kemudian UMK 30 November persiapan kita lakukan koordinasi dengan tripartit melalui rakor tripartit, sementara itu," terang Aria.


SUMURRRRR


mantappp. jakarta jgn mau kalah, minta 8juta sekalian biar bs ambl rumah dp 0 persen

emoticon-Ngakak
ralphhin
muhamad.hanif.2
jiresh
jiresh dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan