Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Profesionalisme Indosurya Kembalikan Dana Nasabah
Spoiler for KSP Indosurya, Grha Surya:


Spoiler for Video:


Bumiputera 1912, WanaArtha, Kresna Life, dan yang paling fenomenal, Jiwasraya. Semuanya adalah perusaahaan yang bergerak di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan mengalami gagal bayar. Kasus gagal bayar perusahaan-perusahaan itu, khususnya yang bergerak di bidang asuransi jiwa memang telah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Lantas mengapa kasus gagal bayar di IKNB atau asuransi dapat terjadi terus menerus? Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bahwa industri asuransi memiliki sejumlah peraturan ketat, mulai dari pengaturan, pengawasan hingga perlindungan konsumen. Bahkan cenderung sangat ketat. Namun peraturan yang ketat itu tak diiringi dengan kuatnya pengawasan di lapangan.

Oleh karena itu, Irvan menilai yang harus dikuatkan adalah pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini, ketika masalah perusahaan asuransi semakin dalam dan cenderung terlambat, baru OJK muncul dan memberikan sanksi yang berat.

Terlepas dari pengawasan OJK, pihak asuransi pun semestinya dapat menghindari gagal bayar jika mereka tetap berpegang pada tiga hal dalam pengelolaannya. Yakni tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pemenuhan aturan. Ketiganya harus dijalankan secara konsisten.

Sumber : CNBC Indonesia[Banyak Gagal Bayar, Ada Gap Aturan & Pengawasan Asuransi]

Namun apabila pada akhirnya perusahaan mengalami gagal bayar, maka upaya mengembalikan dana nasabah ataupun anggota akan menunjukkan komitmen, bonafiditas, dan profesionalisme dari suatu perusahaan.

Hal inilah yang ditunjukkan oleh koperasi yang sempat mengalami gagal bayar, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kasus gagal bayar Indosurya diselesaikan dengan cara pelaksanaan homologasi sesuai putusan Pengadilan Niaga dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Apabila kita melihat kasus gagal bayar yang marak terjadi, tentu timbul keraguan apakah KSP Indosurya mampu memenuhi janjinya mengembalikan dana anggota. Apalagi salah satu kuasa hukum dari kreditur Aliansi Korban KSP Indosurya, Otto Hasibuan pernah menuntut agar perkara Indosurya diselesaikan secara pidana. Otto mengatakan pada 9 Mei 2020 lalu, bahwa upaya hukum yang ditempuh seharusnya adalah permohonan kepailitan. Pasalnya melalui kepailitan, seluruh harta debitur (Indosurya) menjadi sita umum. Otto tak percaya langkah PKPU, karena menurutnya kewajiban utang Indosurya sangat besar.

Sumber : Kontan [Otto Hasibuan: Harusnya KSP Indosurya berstatus pailit bukan PKPU]

Ternyata kenyataan berkata lain. Sebab, pada 1 September 2020 lalu, KSP Indosurya mulai merealisasikan janji dan komitmennya mengembalikan dana para anggota.

Para anggota KSP Indosurya pun mengapresiasi komitmen Indosurya dalam merealisasikan pengembalian dana anggota dengan mengansur atau menyicil. Seperti yang dikatakan salah satu nasabah bernama Elna. Menurutnya pencairan adalah hal yang tepat dilakukan apalagi di tengah pandemi corona saat ini. Elna pun menyambut baik itikad Indosurya yang mau mengangsur pembayaran kewajiban selama dua tahun.

Senada, anggota bernama Dwi Darmawati mengaku sangat senang dananya dapat dikembalikan KSP Indosurya. Ia pun berharap KSP Indosurya tetap kembali beroperasi secara normal di masa mendatang, meskipun saat ini tengah dilanda cobaan. Dwi berharap Indosurya jangan sampai jatuh karena ia nantinya akan menyimpan dana untuk tunjangan pensiun.

Pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia, mengatakan di tahap awal, pembayaran akan dilakukan terhadap dana anggota di bawah Rp 500 juta dan dicicil selama 24 bulan.

Sumber : Viva [Penuhi Janji, KSP Indosurya Mulai Cairkan Dana Anggota]

Coba kita bayangkan apabila KSP Indosurya dipailitkan sesuai keinginan Otto Hasibuan, tentu banyak dari anggota yang tak akan kebagian, terutama anggota dengan jumlah dana kecil. Sehingga penulis pun bertanya-tanya. Apakah Otto yang juga ditunjuk jadi pengacara Djoko Tjandra tersebut menginginkan pengembalian dana anggota atau hanya menginginkan KSP pailit?

Jika ada jalan damai, mengapa harus tempuh langkah pidana? Lagi pula, ini semestinya ada di ranah perdata
Diubah oleh NegaraTerbaru 08-09-2020 15:37
budidermawan75
nikelaksmana
nikelaksmana dan budidermawan75 memberi reputasi
2
1.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan