Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
JPU Sebut Bechi Tak Konsisten, Kuasa Hukum Ngotot soal 2 Peristiwa

TERDAKWA: Bechi, terdakwa pemerkosaan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang

JPU Sebut Bechi Tak Konsisten, Kuasa Hukum Ngotot soal 2 Peristiwa Asusila Tak Terjawab!

SURABAYA, Barometerjatim.com – Sidang perkara pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10/2022).

Sidang kali ini pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (pledoi) terdakwa yang juga anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muchtar Mu’thi alias Kiai Tar tersebut.

JPU, Tengku Firdaus menuturkan ada beberapa poin yang disampaikan dalam repliknya. Namun yang paling disoroti yakni soal inkonsistensi pernyataan Bechi saat sebagai saksi dan terdakwa.

Pernyataan yang dimaksud Tengku, yakni soal Bechi yang mengakui dirinya sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja.

Baca: Dituntut 16 Tahun, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati Paparkan Pledoi 438 Halaman

“Pada aaat pemeriksaan sebagai terdakwa pernyataan itu (disebutnya) pancingan, dia ingin tahu siapa saja yang berkhianat. Pada saat dia sebagai terdakwa, bahwa itu sebagai emosi karena merasa terancam. Jadi tidak sesuai,” terangnya.

Kedua, lanjut Tengku, soal kronologi yang ditulis korban. Kronologi tersebut awalnya dibantah Bechi tapi kemudian diakui.

“Kemudian diajukan penasihat hukum sebagai surat, berarti peristiwa tersebut ada,” tandas jaksa yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang itu.

Pertanyakan ‘Jeda’ 4 Jam

Apa reaksi Bechi? Lewat Kuasa Hukumnya, I Gede Pasek Suardika dalam keterangannya bersikeras replik JPU setebal 30 halaman tersebut tidak menjawab soal dua peristiwa asusila yang ada dalam dakwaan.

Dua peristiwa yang dimaksud, yakni peristiwa pemerkosaan yang dituduhkan ketika proses wawancara. Dimana dalam dakwaan disebutkan, bahwa rangkaian peristiwa terjadi mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.

“Ketika kami tanya dua peristiwa, ke satu, kejadian pertama bagaimana kisahnya ketika dari proses wawancara jam 7 pagi. Lalu jam 11 siang terdakwa ngajak yang ngaku korban dirudapaksa,” kata Pasek.

“Padahal jam 7 itu sudah telanjang dan sudah diupacarai ijab kabul. Jam 7-11 itu ngapain aja enggak pakai baju. Kenapa pemerkosaan jam 11, itu enggak dijawab,” tandasnya.

Baca: Anak Kiai Jombang Diduga rudapaksa Santriwati Dituntut 16 Tahun, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan!

Menurut Pasek, dengan tidak adanya jawaban soal peristiwa itu, semakin menguatkan dugaannya tentang cerita atau peristiwa fiktif. Apalagi, katanya, jaksa tidak menjelaskan keganjilan peristwa secara gamblang.

“Ini sangat mungkin fiktif. Kalau enggak ya harusnya bisa dijawab jam segitu ngapain aja. Telanjang berdua ngapain kenapa disebut pemerkosaan jam 11,” katanya.

“Ada enggak peristiwa pemerkosaan yang keduanya sama-sama telanjang menunggu 4 jam lalu pemerkosaan terjadi, ini akal sehat bicara. Itu dari dakwaan di tuntutan, kami tanya tolong jelaskan peristiwa itu, masuk angin lah!” imbuh Pasek.•

https://www.barometerjatim.com/jpu-s...-tak-terjawab/
bukan.bomat
bukan.bomat memberi reputasi
1
937
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan