Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Baliho Negara Republik Melanesia Berdiri di Halaman Gereja Kristen Melanesia Oikumene
Baliho Negara Republik Melanesia Berdiri di Halaman Gereja Kristen Melanesia Oikumene Jemaat Sion Serui
Polres Kepulauan Yapen membongkar paksa baliho kemerdekaan

Minggu, 16 Oktober 2022 | 14:09 WIB
 
Baliho Negara Republik Melanesia di halaman Gereja Kristen Melanesia Oikumene Jemaat Sion Serui dibongkar petugas, Sabtu 15 Oktober 2022 [KabarPapua.co]
SuaraSulsel.id - Baliho Negara Republik Melanesia di halaman Gereja Kristen Melanesia Oikumene Jemaat Sion Serui dibongkar petugas.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Polres Kepulauan Yapen membongkar paksa baliho, Sabtu 15 Oktober 2022.
disinyalir dinaikkan oleh simpatisan yang mengatasnamakan dari Negara Republik Melanesia atau Bintang 14 Melanesia Rayon Yapen. Karena bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi di lapangan, baliho dipasang pagi hari sekitar pukul 06.30 WIT. Sebelumnya jemaah melakukan ibadah.

Dalam baliho memberi informaso tentang pergantian nama. Dalam proses perubahan sistem pemerintahan Negara Republik Melanesia dan pembayaran gaji 14 dolar Melanesia bagi ASN Pemerintah Transit Negara Republik Melanesia berdasarkan kepada amnesti internasional 30 tahun 1988-2018.
Kabag Ops Polres Kepulauan Yapen, AKP Lintong Simanjuntak menyebutkan, pembongkaran dilakukan. Setelah adanya informasi bahwa simpatisan yang mengatasnamakan dari Negara Republik Melanesia menaikkan baliho.
“Anggotanya telah menyampaikan kepada mereka untuk tidak menaikkan baliho, namun pagi harinya mendapatkan informasi bahwa simpatisan dari Negara Republik Melanesia tetap memasang baliho pada akhirnya harus diturunkan,” kata Lintong dikutip dari rilis Humas Polda Papua.


Polres Kepulauan Yapen telah memberikan pemahaman dan pandangan tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai aturan-aturan yang berlaku.
“Kita ini NKRI, sedangkan mereka pasang baliho katanya sudah merdeka. (Padahal) mereka berada di atas Negara NKRI jadi tidak bisa, petunjuk dari pihak Polres Kepulauan Yapen bahwa menyampaikan secara persuasif dan humanis untuk mereka bisa menurunkannya,” terangnya.

https://sulsel.suara.com/read/2022/1...aat-sion-serui
khu.lung
jerryreality419
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan