Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Sekilas Tentang Talak 1 yang Dilayangkan Rizky Billar, Apakah Masih Bisa untuk Rujuk?
Terkait kabar Rizky Billar jatuhkan talak satu pada Lesti Kejora, apakah masih bisa kembali rujuk?


Masih terkait pemberitaan pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora yang masalah rumah tangganya sedang menjadi sorotan publik.

Setelah beberapa waktu lalu Rizky Billar belum bisa menghadiri panggilan Polisi dan mewakilkan kepada kuasa hukumnya, diketahui beberapa fakta baru yang cukup membuat publik terheran-heran dan tidak menyangka.

Setelah sebelumnya pengacara Rizky Billar menepis kabar pemberitaan terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora dan menyebutkan bahwa Lesti Kejora tidak dibanting dan hanya terbanting, muncul juga sebuah pernyataan terkait talak satu yang telah dilayangkan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Tidak sedikit warganet yang merasa penasaran dengan apa itu pengertian dari talak satu dan apakah istri yang telah ditalak satu bisa untuk kembali dirujuk oleh suaminya. Kalaupun memang talak satu dapat dilakukan rujuk, apa persyaratannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul di media sosial dan membuat dugaan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora kembali naik.

Untuk menjawab rasa penasaran dan pertanyaan warganet terkait apa itu talak satu, berikut ini sekilas tentang penjelasan dari talak satu yang berhasil TS dapatkan dari berbagai sumber.




Talak, dalam syariat Islam diartikan sebagai tindakan memutuskan hubungan antara suami dan istri dari ikatan pernikahan yang syah menurut agama Islam.

Talak sendiri dibagi kedalam dua segi jika dilihat dari cara seorang suami memberikan talak kepada istri, yaitu talak sunnidan talak bid'i.

Talak Sunni sendiri yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang sedang dalam keadaan suci atau tidak haidh, dan tidak tidak bermasalah dalam hukum syara', sedangkan talak bid'i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang sedang dalam keadaan haidh atau bermasalah dalam pandangan syar'i.

Sedangkan untuk pertanyaan warganet terkait talak satu yang diduga dilayangkan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora termasuk kedalam Talak Raj'i, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya (talak 1 dan talak 2) dimana suami bisa merujuk kembali selama masa iddah istri belum habis atau belum selesai.

Kalaupun masa iddah istri sudah selesai maka suami tetap bisa merujuk istrinya dan talak ini disebut sebagai talak ba'in sughra, talak yang masih bisa dirujuk dengan syarat mahar dan akad nikah yang baru.

Berbeda dengan talak ba'in kubro, yaitu talak 3 yang telah dilayangkan oleh suami kepada istrinya dan tidak bisa dilakukan rujuk selama sang istri belum menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar.

Adapun syarat lain untuk melakukan rujuk dari talak 1 dan 2 selain entah itu dalam bentuk talak raj'i ataupun talak ba'in sughra, tidak boleh adanya paksaan dari suami kepada istri juga harus diperhatikan, karena saat istri sudah tidak menerima atas banyak pertimbangan maka permintaan rujuk dari sang suami juga tidak bisa dilakukan atau tidak sah.




Selain arti talak dan segi cara pemberian talak, kondisi saat memberi talak kepada istri juga menjadi pertimbangan apakah sah atau tidaknya talak tersebut GanSis.

Menurut dari Ibnu Qayyim al-Jauziyyah seorang ulama madzhab Hanbali, menjelaskan bahwa talak yang dilayangkan dalam keadaan emosi terbagi atas tiga jenis kemarahan dan hukum keabsahan talak.


Pertama, talak akan sah jika dilayangkan oleh seorang suami yang dalam keadaan marah tetapi tidak kehilangan kesadaran dan tahu maksud dari apa yang dikatakan.

Kedua, suami melayangkan talak dalam keadaan puncak emosi dan kemarahan sampai membuat batin terguncang sehingga tidak sadar dengan apa yang diucapkan dan dimaksudkan sehingga talaknya tidak sah.

Ketiga, emosi suami berada di level emosi yang pertama dan kedua, mereka paham maksud dari perkataannya maka hukum talak dengan emosi yang ketiga ini dinyatakan sah.



Itulah GanSis penjelasan tentang apa itu talak, syarat rujuknya, dan kondisi yang mempengaruhi sah dan tidaknya talak.

Oke, mudah-mudahan thread ini menjawab pertanyaan dan rasa penasaran serta menambah wawasan dari Agan dan Sista semua.

Semoga GanSis yang membina rumah tangga diberikan kesabaran, agar terhindar dari talak dan perceraian.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4, 5
Nikita41
nurhuda008
verdandigr
verdandigr dan 18 lainnya memberi reputasi
19
4.9K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan