Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
Bjorka Lenyap Usai Anggaran BSSN Naik dan UU PDP Disahkan


Hacker Bjorka mendadak hilang bak ditelan bumi setelah bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan disetujuinya anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Komisi I DPR yang mengalami peningkatan.

Bjorka sepanjang Agustus sampai pertengahan September melakukan aksi dengan mengumbar data pribadi masyarakat dan melakukan doxing kepada para pejabat Pemerintahan Indonesia. Bahkan, ia juga menyinggung segala persoalan yang terjadi di Indonesia meskipun ia mengaku berasal dari Polandia.

Terakhir ia muncul lewat grup Telegramnya, dan menjanjikan mau membuat kejutan, juga mengklarifikasi soal kemunculan akun media sosial yang mengatasnamakan dirinya, pada Selasa (20/9/2022) lalu.

Forum Breaced yang merupakan tempat dia 'bersembunyi' juga sepi tidak ada aktivitas hacker Bjorka. Berbeda saat ia membocorkan data pribadi bersumber KPU maupun registrasi SIM card, bahkan sampai balas dengan nada mengejek imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Bjorka jangan menyerang data-data pribadi masyarakat.

Bertepatan dengan hilangnya Bjorka, Pemerintah Indonesia kemudian mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 di Gedung DPR, pada Senin (20/9).

Dihadirnya UU PDP ini menjadi benteng pertahanan alias payung hukum untuk melindungi data pribadi yang dikelola oleh pihak yang mengolah data pribadi masyarakat agar tidak bocor dan dapat menjaganya dengan tepat sesuai aturan yang berlaku.

"Hari ini, Selasa tanggal 20 September merupakan tonggak sejarah baru di sektor digital. Pemerintah bersama-sama dengan DPR telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia, yakni undang-undang pelindungan data pribadi yang sering disingkat UU PDP," ujar Menkominfo Johnny G. Plate saat itu.

Sejak disampaikan RUU PDP pada 24 Januari tahun 2020 yang lalu oleh Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI, Menkominfo mengatakan telah bahu-membahu menyelesaikan sebanyak 371 daftar inventarisasi masalah atau DIM.

Kemudian pada tanggal 7 September 2022 yang lalu, pemerintah dan panitia kerja RUU PDP di Komisi I DPR RI, RUU PDP telah disetujui untuk disahkan pada sidang paripurna dan hari ini yang tadi dilaksanakan.

Selang dua hari berikutnya, Komisi I DPR menyetujui pagu anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2023 sebesar Rp 624 miliar untuk tahun 2023. Tentunya salah satunya adalah untuk melindungi jagat siber Indonesia dari serangan siber, seperti yang dilakukan Bjorka dan yang lainnya.

Anggaran belanja BSSN itu memang lebih kecil dari yang diinginkan mencapai Rp 4,5 triliun di tahun depan. Tetapi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada kenaikan hingga Rp 70 miliar.

"Sesungguhnya yang disampaikan Letnan Jenderal Hinsa Siburian (Kepala BSSN, red)itu kita semua paham. Kena Bjorka aja kemarin sempoyongan kita," celoteh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam rapat tersebut.

"Bjorka itu kan mungkin orang dari mana, nama sesungguhnya Bjork biasanya dari Skandinavia, tapi yang ketemu anak mana kemarin, Magelang? Oh, Mediun," ucapnya menambahkan.

https://inet.detik.com/security/d-63...u-pdp-disahkan
nomorelies
Lusi.perr
gmc.yukon
gmc.yukon dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan