Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilot2isekai078Avatar border
TS
pilot2isekai078
Kemenag Cilegon Sebut Izin Pembangunan Gereja yang Ditolak Belum Penuhi Syarat


Cilegon - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Lukman Hakim menyebut pihaknya tidak menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Namun, menurut Lukman, izin pembangunan gereja yang ditolak warga itu belum memenuhi persyaratan.
"Kemenag tidak menolak bahwa pengajuan yang diajukan panitia itu belum memenuhi sesuai dengan ketentuan PPM 08-09 Tahun 2006, itu aja," kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (10/9/3022).

Lukman mengaku pihaknya hanya menjalankan regulasi yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada upaya penolakan pembangunan gereja selama izin yang diajukan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Selama itu memenuhi persyaratan (tidak akan ditolak), karena Kemenag kan menjalankan regulasi," ucapnya

Lukman mengatakan panitia pembangunan Gereja Maranatha sempat mengajukan izin pembangunan. Syarat izin itu, kata Lukman, belum memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam SKB 2 Menteri Tahun 2006

"Sudah (mengajukan), ya belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PBM," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan orang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon. Mereka menuntut anggota DPRD Cilegon dan Wali Kota untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Ratusan orang yang terdiri dari berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut tampak memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon. Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.

"Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, Tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid adalah warkah dokumen yuridis landasan hukum aturan yang mengatur pendirian rumah ibadah selain masjid di wilayah Kabupaten Serang dahulu sekarang menjadi Kota Cilegon," kata salah seorang orator saat membacakan tuntutannya, Rabu (7/9).

detik.com


T2Y
ushirota
ushirota dan T2Y memberi reputasi
2
1.9K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan