Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Komnas HAM Ungkap Dasar Nyatakan Ada Dugaan Kuat Putri Candrawathi Dilecehkan
Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, tak percaya dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komnas HAM mempersilakan Kamaruddin menyampaikan bukti sebaliknya.

"Silahkan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Taufan kemudian menjelaskan dasar Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Dia mengatakan dugaan itu didasari keterangan saksi, pendamping psikologis Putri Candrawathi serta dugaan pelecehan itu masuk dalam BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.


"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Dia mengatakan pembuktian dugaan pelecehan harus melibatkan tenaga ahli. Sebagai informasi, Komnas HAM menduga kuat peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

"Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi adalah jalan bagi objektifikasi atas dugaan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, BAP Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyebut ada peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan yang dialami, Putri Candrawathi, di Magelang. Sambo menyebut peristiwa tersebut diceritakan langsung oleh istrinya di rumah pribadi beralamat Jl Saguling III.

Saat itu istrinya baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang. Pengakuan tersebut disampaikan Sambo saat sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J yang dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (4/9).

Berdasarkan cerita sang istri, Putri Candrawathi, Sambo dalam BAP menyebut dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang saat istrinya beristirahat.

"Brigadir Nopriansyah Joshua masuk kamar dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan," kata Sambo dalam BAP.

Selanjutnya, Sambo mangatakan bahwa Putri sempat melawan namun dilawan balik oleh Yosua. Sambo mengaku emosi setelah mendengar cerita istrinya.

Sambo kemudian memanggil Bripka Ricky dan menceritakan apa yang dialami istrinya. Selanjutnya, Sambo berkata akan menanyakan langsung kepada Yosua soal kebenaran istrinya. Namun, Sambo meminta Bripka Ricky untuk melindunginya.

Sambo mengaku meminta perlindungan Bripka Ricky untuk mengantisipasi perlawanan dari Yosua. Saat itu, Sambo menyebut Bripka Ricky tak siap melindungi dirinya.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak lalu merespons soal BAP tersebut. Dia menegaskan bahwa dugaan pemerkosaan yang disampaikan Sambo dalam BAP tidak betul.

"Tidak betul, itu hoax," kata Kamaruddin saat dimintai konfirmasi.

Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.

Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Yosua. Tewasnya Yosua disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.


Selain itu, Komnas Perempuan yang ikut dalam pemeriksaan terhadap Putri juga menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Komnas Perempuan juga berbicara terkait relasi kuasa terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani awalnya menegaskan soal keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya. Putri Candrawathi disebut malu dan menyalahkan dirinya sendiri. Putri juga disebut takut dengan ancaman dan dampak yang akan mempengaruhi hidupnya.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya merasa malu menyalahkan diri sendiri takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Dari sini, Andy mendorong perlunya memikirkan hubungan relasi kuasa dalam kasus ini. Relasi kuasa hubungan atasan dan bawahan dianggap tidak serta merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual.

"Dan oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa atasan dan bawahan saya tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual," tuturnya.

https://news.detik.com/berita/d-6273...i-dilecehkan/2


Taufan kemudian menjelaskan dasar Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Dia mengatakan dugaan itu didasari keterangan saksi, pendamping psikologis Putri Candrawathi serta dugaan pelecehan itu masuk dalam BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.


"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.






Biar kita liat seimbang tuk menilai soal iniemoticon-Cool

Ane tertarik dgn ucapan bu irma yg mengatakan psikolog bisa berbohong loh yaa dan ada sop tuk menilai seseorang yg mengalami trauma kekerasan seksual.

Misalnya cctv 24 jam tuk melihat kondisinya emoticon-Cool
Diubah oleh gabener.edan 05-09-2022 07:02
itilnjepat
xneakerz
tikripiw
tikripiw dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.5K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan