gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pengeroyok Ade Armando Baca Pembelaan, Ada yang Nangis dan Minta Bebas
Jakarta - Para terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando bergiliran membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini. Salah seorang terdakwa, Komar, bahkan sempat menangis untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban. Kami sudah lima bulan di dalam, saya mohon dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum, hakim dapat meringankan kami seringan-ringannya, jangan ada tebang pilih," kata Komar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Komar lalu menyebut dirinya dan 5 terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali. Komar pun mengatakan Ade Armando sering menghina agamanya.


"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," katanya.

Terdakwa Marcos Iswan juga menyampaikan pembelaan dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum dalam kasus ini. Marcos menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai keempat anaknya.

Sambil menangis, Marcos juga meminta majelis hakim mempertimbangkan penyakit yang dideritanya. Marcos menyebut dirinya mengidap penyakit diabetes dan sudah memakai insulin.

"Untuk pertimbangan yang kedua, karena Marcos di sini mempunyai penyakit berat, Yang Mulia, diabetes tipe dua sudah memakai insulin," kata Marcos.

Marcos menyebut dirinya hadir dalam demo tersebut karena ingin menyuarakan haknya sebagai warga negara. Dia mengaku memukul Ade Armando secara spontan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Marcos kemarin ikut demo semata-mata untuk rakyat Indonesia, karena biar pada harga minyak harga bensin murah bisa terjangkau oleh masyarakat," ungkapnya.

"Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan tidak direncanakan dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian dari pribadi Marcos diharapkan hakim ketua Yang Mulia dan hakim anggota Yang Mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas demikian," katanya.

Terdakwa selanjutnya, Dhia Ul Haq, juga menyampaikan pembelaan. Dhia menyebut batinnya tersiksa karena harus jauh dari keluarga.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando bukan hanya dipukuli, kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin, tolong dipertimbangkan apa yang kami rasakan ini, khususnya kepada jaksa atas tuntutan selama dua tahun itu. Beberapa bulan ini saja kami sudah merasa berat, keluarga kami juga berat, tapi yang kami rasakan ini cukup bagi kami dan bagi kami cukup sekali seumur hidup kami untuk merasakan hal seperti ini, yang namanya kami rasakan ini cukup pedih," katanya.

Dhia mengaku memukul Ade Armando karena terprovokasi. Dhia pun meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim.

"Bukan hanya saksi korban, kami juga merasa yang sama walaupun kami semua hanya memukul sekali dan itu pun karena provokatif, dari orang-orang yang banyak, dan dari ratusan orang yang memukuli, hanya kami enam orang yang ditangkap di sini. Saya mohon pertimbangannya Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," tuturnya.
Konten Sensitif


Selanjutnya, nota pembelaan terdakwa Al Fikri Hidayatullah dan Muhannad Bagja dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Kuasa hukum Al Fikri, Gading Nainggolan, meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada kliennya karena telah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.

"Saksi Korban di hadapan persidangan telah memberikan maaf khusus untuk terdakwa. Kemudian terdakwa bersikap berterus terang dalam mengakui perbuatannya, bahkan sejak agenda sidang nota keberatan, sehingga memudahkan jalannya persidangan," katanya.

Dituntut 2 Tahun Penjara
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

Berikut ini kekerasan yang dilakukan enam terdakwa:

- Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

- Komar memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli massa.

- Abdul Latif memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

- Muhannad Bagja menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.

- Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat saksi korban Ade Armando sudah jatuh tersungkur.

- Dhia Ul Haq dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.

https://news.detik.com/berita/d-6260...-minta-bebas/2


Kemana geng kalian...

Kemana ulama2 212 kalian...

Kalian menderita sendiri...

Sedangkan yg memprovokatorin kalian santai di luar sana.

Kalian merengek2 macam banci sama persis ketika kalian menganiaya ade armando dgn gaya banci.

Main keroyok dan main kelok dari belakang.

Ane rasa wajib maksimal hukuman mereka karna mereka hampir membunuh org.

Tapi yaaa ane tau hukum di Indonesia.

Never learn and always makes some mistake ...again...again..again

emoticon-Cool
Diubah oleh gabener.edan 29-08-2022 13:03
sudarmadji-oye
joesatriyono
asurizal
asurizal dan 29 lainnya memberi reputasi
30
3.8K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan