valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Anies Akan Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok!


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Saat ini pencabutan pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sedang berproses di Kemendagri.

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian," kata Anies di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).

Anies menyampaikan, saat ini pihaknya telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut pencabutan pergub lama. Kendati begitu, pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.

"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelasnya.

Anies memastikan pergub itu bakal berlaku sekalipun sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal 2 bulan. Pasalnya, proses pencabutan aturan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya mengevaluasi permintaan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Ya nanti dievaluasi dulu saja apakah dicabut, apakah tidak, sedang diproses," kata dia kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Senin (8/8/2022).

Yayan menyebutkan, selain mengevaluasi pergub penggusuran, pihaknya harus melakukan perencanaan sebelum mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi program penyusunan kita, ada program penyusunan Peraturan Gubernur. Nah, untuk menyusun ataupun mencabut ataupun mengubah suatu peraturan, harus ada perencanaan, jadi H-1," jelas Yayan.

"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri, karena kan kita harus melakukan fasilitasi di Kemendagri," sambung dia.

Yayan mengatakan, meski permintaan pencabutan pergub penggusuran dikabulkan, pencabutan pergub itu akan dilakukan pada 2023 lantaran perlu masuk ke Propem Pergub terlebih dahulu.

https://news.detik.com/berita/d-6253...suran-era-ahok

Kalo soal urusan cari muka dan lempar (baca: buat) masalah.. pak anies selalu gercep.. emoticon-Malu (S)

Pertanyaannya.. Lebih percaya omongan pak anies atau kabiro hukum hayoo??.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 25-08-2022 07:34
nomorelies
asurizal
voorvendetta
voorvendetta dan 22 lainnya memberi reputasi
23
2.6K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan