Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Abu Bakar Ba'asyir Kini Menerima Pancasila: Dulu Saya Sebut Syirik
Abu Bakar Ba'asyir Kini Menerima Pancasila: Dulu Saya Sebut Syirik

Selasa, 02 Agu 2022 14:20 WIB




Abu Bakar Baasyir (Foto: Ari Saputra)

Solo - Viral video pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dalam video tersebut, Ba'asyir menyebut dulunya menilai Pancasila adalah syirik.

Abu Bakar Ba'asyir mengatakan saat ini pandangannya berubah. Menurutnya tidak mungkin para ulama pendiri bangsa menyetujui Pancasila jika memang dianggap syirik.

"Dulunya saya, Pancasila itu syirik. Saya begitu dulu. Tapi setelah saya pelajari selanjutnya, nggak mungkin ulama menyetujui dasar negara syirik, itu enggak mungkin. Karena ulama itu mesti niatnya ikhlas," ujar Abu Bakar Ba'asyir dalam video seperti dilihat detikJateng, Selasa (2/8/2022).

Video itu diunggah akun Facebook KataKita, Senin (1/8). Terlihat Ustaz Abu berbicara menggunakan mikrofon.

"Indonesia berdasar Pancasila itu mengapa disetujui ulama. Karena dasarnya tauhid, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini pun pengertian saya terakhir," kata Abu Bakar dalam video.

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim, membenarkan adanya video yang beredar tersebut. Menurutnya, video diambil sekitar tiga bulan lalu.

"Betul, itu video sudah cukup lama, sekitar tiga atau empat bulan lalu," kata Iim saat dihubungi detikJateng, Selasa (2/8).

Dilansir detikNews, awal tahun 2021 menjadi momen penting dalam hidup Abu Bakar Ba'asyir. Sudah 15 tahun dipenjara akibat perkara terorisme, Ba'asyir dapat kembali menghirup udara bebas.

Pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu bebas dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat pada Jumat 8 Januari 2021. Tak ada persyaratan yang harus ditempuh Abu Bakar usai menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Bebas secara murni," ujar Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar kala itu Imam Suyudi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

15 tahun lamanya, Ba'asyir mendekam di balik jeruji besi. Selama ditahan, Ba'asyir mendapatkan total 55 bulan remisi.

Dilansir detikNews, Ba'asyir sendiri sudah sempat mau dibebaskan tahun 2019 lalu oleh Jokowi dengan alasan kemanusiaan. Namun, Ba'asyir menolak karena harus menandatangani ikrar setia NKRI.

Jokowi awalnya menyatakan sudah memberi izin pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut. Salah satu pertimbangan Presiden Jokowi adalah faktor kemanusiaan mengingat usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir.

Dia menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang, mulai sisi keamanan hingga kesehatan Ba'asyir.

Akan tetapi pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir dikaji ulang. Aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

https://www.detik.com/jateng/berita/...a-sebut-syirik
pilotreincarnat
bukan.bomat
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan