Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kimochigayoiAvatar border
TS
kimochigayoi
Alasan Futri Zulya Savitri Ajukan Pernohonan Ganti Nama ke Pengadilan
Suarakita.net, Jakarta - Pasca cerai dari Ahmad Mumtaz Raiz, Putri Zulya Savitri mengajukan permohonan ganti nama menjadi Putri Zulkifli Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ganti nama Futri Zulya Savitri terdaftar 6 Juni 2022 dengan nomor perkara 430/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL.

Hakim dalam putusannya pada 28 Juni 2022 mengabulkan permohonan ganti nama Futri Zulya Savitri menjadi Putri Zulkifli Hasan.

"1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dalam Kutipan Akta Kelahiran 10940/JT/1988 dari Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur, dari semula bernama Futri Zulya Savitri menjadi Putri Zulkifli Hasan;...," dikutip dari salinan putusan perkara nomor 430/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL.

Permohonan ganti nama Futri Zulya Savitri menjadi Putri Zulkifli Hasan adalah atas saran dari ayahnya, Zulkifli Hasan yang sedang menjabat sebagai Ketua Umum PAN dan Menteri Perdagangan. Tujuannya, untuk memudahkan dalam pencalonan sebagai Caleg DPRD.

Informasi tersebut sesuai dengan keterangan Saksi. Kedua Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Aprilya Elshaviona dan Rendy Permana. Mereka merupakan sepupu dari Futri Zulya Savitri atau Putri Zulkifli Hasan.

"Bahwa alasan Pemohon melakukan perubahan nama adalah saran dari ayah Pemohon agar mencantumkan nama ayah Pemohon dibelakang namanya dalam rangka memudahkan Pemohon nantinya dalam pencalonan Caleg DPRD;...," begitu keterangan kedua Saksi dikutip dari salinan putusan nomor 430/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL.

Pada 9 Juli 2022, Futri Zulya Savitri atau Putri Zulkifli Hasan diberitakan berkampanye sambil membagikan minyak goreng di Lampung. Aksi ini kemudian menjadi sorotan bahkan menuai kecaman publik karena Zulkifli Hasan yang ikut mempromosikan anaknya dianggap menyalahgunalan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.

Selain ganti nama sebagaimana saran ayahnya untuk kepentingan pencalonan Caleg DPRD 2024 nanti, ada permohonan Futri Zulya Savitri yang tidak dikabulkan oleh hakim, yaitu agar hakim menyatakan produk-produk yang telah dikeluarkan mengunakan namanya yang lama tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

Dengan tidak dikabulkannya satu permohonan itu, maka produk-produk yang menggunakan nama Futri Zulya Savitri menjadi tidak berlaku, kecuali ada putusan lain dan atau putusan yang lebih tinggi. (HAM)

https://suarakita.net/alasan-futri-z...ku-jadi-caleg/
Diubah oleh kimochigayoi 02-08-2022 03:22
ular.berbisik
illkerain
luthfanzgm
luthfanzgm dan 4 lainnya memberi reputasi
-1
1.9K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan