Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

D.D.o.SAvatar border
TS
D.D.o.S
Mahfud Md Sebut Transaksi Pakai Dinar Sah-sah Saja, Bukan Radikal

Sleman - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan dalam jual beli menggunakan mata uang dinar sah-sah saja. Hal itu menurut Mahfud sama seperti saat transaksi menggunakan mata uang dolar.
Mahfud awalnya menjelaskan jika pemerintah tidak Islamfobia. Ia kemudian menyinggung soal prinsip hukum perdata yang di dalamnya termasuk dalam jual beli.

"Indonesia sedang kita bangun kalau bagi umat Islam Al Islamiyah, Islami, Islam sebagai nilai, nilai-nilai keluhuran, Islam yang terbuka, Islam yang kosmopolit, kesewargaan. Menganggap orang yang lain sama, tapi urusan ibadah saya sendiri, Anda sendiri," kata Mahfud di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Selasa (26/7/2022).


"Yang urusan-urusan keperdataan itu silakan kalau Anda mau ikut hukum ini boleh, kan perdata tuh sejak dulu. Misalnya hukum perkimpoian, itu Anda ikut Islam saja, hukum waris, wakaf. Jual beli bahkan," sambungnya.

Soal jual beli ini, Mahfud menyoroti kasus jual beli yang menggunakan mata uang dinar dan kemudian berujung dicap sebagai golongan radikal.

Padahal, menurut Mahfud, Indonesia sering melakukan jual beli dengan menggunakan mata uang dolar. Hal itu pun tak jadi masalah karena penggunaan dolar itu telah menjadi kesepakatan bersama.

"Saya kemarin protes ketika (ada) yang menjual pakai dinar lalu dibilang itu radikal. Lha apanya radikal wong kita pakai dolar ndak apa-apa, kok ditangkap saya bilang, kenapa, pakai dinar itu kan biasa. Wong hukum perdata," ucapnya.

"Hukum perdata itu asasnya kesukarelaan, asas konsensual kalau Anda mau itu, lakukan. Itu sah, hukum perdata," imbuhnya.

Mahfud kemudian mencontohkan soal tata cara berutang. Dalam Al-Qur'an, saat berutang harus ada dua saksi dan harus ada penulis yang menulis utang piutang. Namun, dalam praktiknya hal itu tidak dilakukan dan menurut Mahfud sah-sah saja.

"Lha kok bisa begitu, karena itu hukum perdata, boleh. Sama dengan orang jual pakai dinar pakai rial, ini silakan saja, tukar berapa nilainya gitu, sehingga sekarang dilepas. Memang ndak ada tuh orang secara hukum orang begitu dianggap radikal, orang pakai cingkrang kok dianggap radikal," pungkasnya.

DINAR
pak mahfud ambigu pernyataannya, yang sah apakah transaksi jual beli dinar (mata uang) atau transaksi jual beli (barang/jasa) pake dinar. 
kalo opsi kedua itu sudah bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah
apawaal
T2Y
aldonistic
aldonistic dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.7K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan