Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

D.D.o.SAvatar border
TS
D.D.o.S
Mahkamah Syar'iyah di Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

Banda Aceh, CNN Indonesia -- Hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya memvonis bebas terdakwa pelaku pemerkosa anak di bawah umur.
Putusan itu dibacakan pada Senin (25/7). Kasus pemerkosaan tersebut diketahui dilakukan pelaku yang masih berusia 14 tahun, sedangkan korbannya berusia 8 tahun.

Kuasa hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita tidak terima dengan putusan tersebut, kita juga telah berkoordinasi dengan jaksa untuk ajukan kasasi. Alhamdulillah sudah direspons," kata Rahmat.

Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya mendorong kasasi karena menilai vonis tersebut janggal dan mengabaikan bukti dalam kasus tersebut.

"Hakim mengenyampingkan fakta hukum apalagi pembuktian di persidangan juga diabaikan. Persidangan sampai 18 kali, dan putusan ini janggal. Hampir sebulan penundaan sidang," kata Rahmat Jeri.

Rahmat menyebut kejadian itu terjadi pada awal 2022, di mana saat itu pelaku bermain di dalam rumah saudaranya.

Kemudian saat saudara korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi merintih kesakitan. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke ibunya.

Tidak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Rahmat menyatakan dari hasil visum yang dilakukan keluarga terdapat luka robek pada alat kelamin dan di celana korban terdapat bercak darah.

"Di celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Saat itu kondisi psikis dan mentalnya juga agak tertekan," ujar Rahmat.

Apalagi saat diperiksa polisi di hp pelaku terdapat video porno. Untuk itu kuasa hukum korban menyayangkan putusan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie yang membebaskan pelaku.

ACEH
warbiyasah ya akhi, emoticon-Nohope
Proloque
aldonistic
reep1000
reep1000 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
2.6K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan