revolusi2019Avatar border
TS
revolusi2019
Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani di Pusat Perbelanjaan
JAKARTA - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani.

Konten Sensitif


Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta.


Dikutip dari situs Fajar.co.id, Penyidik Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena yang bersangkutan dinilai cenderung tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan surat pemanggilan untuk agenda pemeriksaan terhadap Nikita dengan status sebagai tersangka.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu, 6 Juli.

Namun tersangka NM juga tidak hadir ke hadapan penyidik,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga di hadapan awak media di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7).

Baca juga: Bukti Habib Rizieq Shihab Adalah Wali Allah yang Masih Hidup

Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap Nikita Mizani dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 orang Polwan.

Sebelum melakukan penangkapan, penyidik lebih dulu memperlihatkan identitas dan surat perintah penangkapan.

“Prosesnya dilakukan secara persuasif dan kami libatkan polwan karena tersangka NM perempuan,” jelasnya.

Setelah penyidik melakukan penangkapan terhadapNikita Mirzani , Kombes Pol Shinto Silitonga memastikan akan memberikan hak-hak kepada Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Diantaranya, hak didampingi oleh kuasa hukum saat Nikita Mirzani dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sampai saat ini kami masih menunggu kuasa hukum NM,” katanya.

Penangkapan Nikita Mirzani disaksikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah. Diceritakan Ramdan, saat itu dia sedang menunggu mobilnya datang di lobi Mall Senayan City. Tak lama kemudian terjadi keramaian di sana.

Dia pun sempat bertanya kepada petugas dan diberi tahu ihwal penangkapan Nikita Mirzani.

“Ada apa nih ? Dijawab Nikita Mirzani ditangkap. Gue langsung videoin. Setelah gue videoin kira-kira satu menitan dia langsung dibawa. Cepat prosesnya,” kata Ramdan Alamsyah melalui pesan suara kepada wartawan, Kamis (21/7).

Ramdan juga mengatakan, Arkana, anak bungsu Nikita Mirzani yang sempat menangis dalam video yang diunggahnya di akun Instagram juga ikut dibawa bersama Nikita Mirzani oleh petugas kepolisian. 

Quote:



Setelah mobil sejumlah petugas kepolisian meninggalkan Senayan City, Ramdan Alamsyah yang memang berteman dengan dengan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, langsung menghubunginya.

“Habis itu gue konfirmasi ke bang Fahmi Bachmid. Bang, kayaknya Nikita ditangkap bang, ditangkapnya di depan gue. Terus dicek sama bang Fahmi ditelepon. Ternyata bang Fahmi telepon lagi, ‘oh iya benar bro’,” katanya menirukan perkataan Fahmi Bachmid.


Quote:



Nikita Mirzani Ditahan Usai Ditangkap? Komentar Kombes Shinto Silitonga, Terlalu Dini

Usai melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Nasib Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan atau tidak menjadi pertanyaan awak media yang datang secara langsung ke Polresta Serang Kota.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, mengaku masih terlalu dini untuk bicara tentang hal tersebut.

“Terlalu dini kalau kita bilang malam ini ditahan atau tidaknya. Kita tunggu sampai 24 jam ke depan,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7) malam.

Dia menjelaskan, mengacu pada hukum acara pidana, penyidik memiliki waktu dalam 24 jam usai melakukan penangkapan. 

Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Namun apakah Nikita Mirzani atau ditahan atau tidak, ia meminta awak media bersabar.

“Dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Warga Tilang Polisi Karena Tidak Bawa STNK dan Pajak Mati 5 Tahun

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa penangkapan Nikita Mirzani dilakukan pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapakan dilakukan di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta.

Penyidik Polresta Serang Kota akhirnya memutuskan melakukan penangkapan terhadap [url=Nikita Mirzani]Nikita Mirzani[/url] setelah yang bersangkutan cenderung tidak kooperatif, selama proses penyidikan berlangsung.

Beberapa kali dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka, Nikita tak kunjung hadir.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu, 6 Juli. 

Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga.

Penangkapan terhadap Nikita Mizani dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel Polwan.

Sebelum melakukan penangkapan, penyidik memperlihatkan identitas dan surat perintah penangkapan kepada Nikita Mirzani.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. 

Referinsi:
Inilah Alasan Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani di Pusat Perbelanjaan
Cara Mengirim Artikel, Berita dan Tulisan ke Media Online: 100% Terbit!

daratmpv
.bindexee.
philoshoper21
philoshoper21 dan 2 lainnya memberi reputasi
-3
1.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan