imt2Avatar border
TS
imt2
Ini Tiga Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp


Ancaman blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terhadap WhatsApp, IG hingga Google bukan tanpa alasan.

Kominfo akan memblokir sejumlah perusahaan teknologi, termasuk WhatsApp, IG hingga Google yang beroperasi di Indonesia namun tidak mau mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Berikut ini tiga alasan kominfo ancam blokir WhatsApp, IG hingga Google:

Lalu kenapa mereka harus mendaftar PSE?

1. Demi memberi jaminan bagi pengguna

Menurut kominfo, sebagaimana dikutip Alonesia.com dari situs resminya, dinyatakan bahwa dengan mendaftar sebagai PSE berarti perusahaan tersebut memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.

Hal ini agar pemerintah dapat melakukan pengawasan serta penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Di samping itu, dengan mendaftar sebagai PSE, berarti perusahaan teknologi tersebut ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.

Karena itu, semua PSE baik lokal maupun asing diwajibkan mendaftar PSE melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko, sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Pendaftaran paling lambat hingga tanggal 20 Juli 2022 yang tinggal hitungan hari.

2. Demi penegakan hukum

Selain demi menjamin keamanan pengguna, pendaftaran PSE juga sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap hukum negara sekaligus membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya.

Apalagi saat ini instansi Pemerintah sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbagai peizinan, termasuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

3. Demi kedaulatan negara

Lebih mendasar lagi, pendaftaran perusahaan teknologi menjadi PSE merupakan wujud kedaulatan sebuah negara.

Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang dibuat oleh negara tempat mereka mengoperasikan bisnisnya artinya tidak menghormati kedaulatan negara.

PSE adalah orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Produk-produk perusahaan teknologi yang masuk dalam kategori PSE antara lain WhatsApp, Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube.

Juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Menkominfo Johnny G. Plate menegaskan perusahaan teknologi yang tidak mendaftarkan sebagai PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

Alonesia.com
fias17
fias17 memberi reputasi
10
5.6K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan