gosipduluyukAvatar border
TS
gosipduluyuk
Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani Bakal Ditahan?

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan selebritis kontroversial Nikita Mirzani masih belum menemukan titik terang. Berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut lantaran tidak kooperatifnya Nikita Mirzani dengan pihak kepolisian. 

Nikita Mirzani disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada 10 Juni 2022 silam.

"Panggilan tersebut pada Senin tanggal 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni. Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli yang ketika ditunggu namun tidak juga hadir di depan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (15/7/2022).

Sikap Nikita yang enggan mengindahkan panggilan polisi membuat Polda Banten pun mengambil langkah taktis dengan menyambangi rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022. Tim penyidik dari Polda Banten melakukan penggeledahan di rumah janda beranak tiga itu hingga sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ini, Nikiat sedang tidak ada di tempat.

Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

"Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merk Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172,” tulis tanda terima penggeledahan yang diterima awak media.

Sayangnya, meski sudah berkali-kali kecewa dengan sikap Nikita Mirzani, hingga kini polisi masih belum melakukan penahanan terhadap artis penuh sensasi itu. Sikap ini amat disayangkan oleh Ahli ilmu hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H.

Youngky menyebut, mestinya sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka sudah bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikita Mirzani. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

seputarmusik
seputarmusik memberi reputasi
2
833
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan