Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

El.Hadji.DioufAvatar border
TS
El.Hadji.Diouf
Subsidi Energi Bengkak Rp502 T, JK: Mau Sampai Kapan?




Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengingatkan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang balance khususnya terkait dengan subsidi di sektor energi dalam hal ini subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) serta kelistrikan.
Yang mana seperti diketahui, tahun ini pemerintah menambah anggaran subsidi untuk BBM dan LPG serta listrik sebanyak Rp 349,9 triliun menjadi Rp 502 triliun. Kebijakan penambahan subsidi itu dilakukan merespon tidak naiknya harga BBM dan LPG subsidi seperti BBM Pertalite dan LPG 3 kilogram (kg).

Nah, Jusuf Kalla selaku mantan Wapres RI yang sempat berdampingan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Periode 2014 - 2019 ini berpesan bahwa, subsidi memang penting. Namun harus ada mix antara menjaga defisit anggaran dan memperhitungkan kenaikan inflasi.

Bagi JK, saat ini pemerintah khususnya Presiden Jokowi lebih memilih anggaran negara defisit tatkala memperbesar nilai subsidi BBM. Alhasil inflasi di Indonesia tetap terjaga.

"Jadi harus ada mix kebijakan, subsidi tetap yang penting-penting tapi jangan seberat ini. Kalau seberat ini ya memang inflasi tidak naik tapi defisit tinggi, untung ada batu bara banyak pajaknya, tapi sampai kapan?" ungkap Jusuf Kalla, usai diskusi di Trans Media di Auditorium Menara Bank Mega, Kamis (14/7/2022).

Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk melakukan pengendalian penggunaan BBM penugasan seperti Pertalite dan Solar Subidi. Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014

Kelak, jika aturan itu rampung, terdapat kriteria kendaraan yang boleh dan tidak membeli BBM Pertalite dan Solar Subsidi. Nah, sekarang PT Pertamina (Persero) mewajibkan kendaraan roda empat untuk melakukan pendaftaran di website MyPertamina.

Dengan melakukan pendaftaran, akan disisir kendaraan-kendaraan mana saja yang masih berhak menggunakan BBM bersubsidi itu sesuai aturan berlaku. Dengan begitu, pemakaian BBM penugasan dan subsidi ini akan mengalami penurunan yang juga berimbas pada menurunnya nilai subsidi energi dari pemerintah.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat, kriteria kendaraan yang kelak tak bisa menggunakan Pertalite diantaranya adalah kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cubicle centimeter (cc) atau di atas 2.000 cc.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mencatat, ada sebanyak 6 juta - 7 juta kendaraan yang memiliki spesifikasi tersebut.

Sementara dari draft yang diterima CNBC Indonesia, untuk kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Subsidi diantaranya adalah: Pertama, kendaraan bermotor perseorangan (plat hitam) kecuali pick up. Kedua, kendaraan dinas. Ketiga, kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat dinatas roda empat.

Keempat, kereta api selain kereta api umum yang mengangkut penumpang dan kereta api umum barang yang mengangkut kebutuhan pokok, parcel dan ejek.



(pgr/pgr)

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...u-sampai-kapan
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
4
2.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan