Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
LPSK Akan Asesmen Istri Irjen Sambo yang Dikabarkan Trauma
Jakarta - Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan akan melakukan asesmen terhadap permohonan pendampingan tersebut.
"Inikan baru kami terima kemarin, nah nanti kami akan menelaah lebih lanjut," ujar Plh Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Susilaningtias mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen psikologis untuk melihat kebutuhan pemulihan psikologis istri Irjen Ferdy Sambo. Terlebih, menurutnya, telah banyak informasi terkait trauma yang dialami.

"Bisa jadi kalau beliau memang mengalami trauma nanti kami akan melakukan asesmen psikologis untuk mengasesmen terkait dengan kebutuhan pemulihan psikologisnya beliau. Sudah disampaikan sebelumnya banyak pemberitaan bahwa beliau mengalami trauma, ini yang kami akan lakukan pemeriksaannya," tuturnya.

Ia memastikan lamanya asesmen tersebut tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari kerja. Susilaningtias juga menyebut nantinya akan bertemu dengan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Itu tergantung juga, bisa juga kita melakukan cepat, bisa juga kita bisa agak lama. Karena kadang terkait dengan proses dengan pihak lain, misalnya kita juga pengen memastikan proses penegakan hukumnya seperti apa. Tapi kami dibatasi waktu untuk proses menelaah itu tidak lebih dari 30 hari kerja," ujar Susilaningtias.

"Kami nanti akan lakukan asesmen lebih jauh untuk bertemu beliau untuk mendalami lebih jauh," sambungnya.

Susilaningtias juga menjelaskan berbagai jenis pendampingan yang dapat diberikan.
Salah satunya perlindungan fisik dengan pengawalan pengamanan melekat selama 24 jam.

"Kita bisa memberikan perlindungan secara fisik. Secara fisik ini macam-macam bisa perlindungan di rumah aman, ada juga pengawalan pengamanan melekat 24 jam seperti itu. Tapi ada juga orang di rumahnya sendiri tapi kita sediakan pengawalan pengamanan. Ada juga kita bisa berikan pendampingan dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

"Berikutnya itu bantuan, bisa saja korban berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis. Jadi bisa kita berikan itu," tuturnya.

https://news.detik.com/berita/d-6181...abarkan-trauma

emoticon-Bingung
petani.syusyu
petani.syusyu memberi reputasi
10
2.1K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan