Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
DPRD Karanganyar Bahas Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Bantah Gegara Pencabulan
DPRD Karanganyar Bahas Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Bantah Gegara Pencabulan Santri Jombang
Selasa, 12 Juli 2022 20:01 WIB

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo, saat ditemui Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar menginisiasi terbitnya beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar.
Raperda yang dimaksud yaitu Perda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo mengatakan pembahasan kedua telah berlangsung sejak Senin (11/7/2022).

"Kemarin kami menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar di Gedung OR DPRD Karanganyar," kata Rohadi kepada TribunSolo.com, Selasa (12/7/2022).
Rohadi mengatakan sampai saat ini terdapat 35 pondok pesantren yang ada di Karanganyar. 
Dia menjelaskan raperda fasilitasi Ponpes perlu diterapkan agar ponpes terus berkembang.
"Perda ini akan memfasilitasi pelaksanaan pondok pesantren di Karanganyar, ruang lingkup Perda ini meliputi pengembangan, pendanaan, sarana prasarana dan kegiatan pondok pesantren," ucap Rohadi.
Ketika ditanya apakah dasar pembentukan perda ini berkaitan dengan kasus yang berada di Jombang, ia langsung membantah.

Dia menuturkan, tujuan ini bisa memberikan back up fasilitasi berupa barang, kegiatan maupun dana kepada Ponpes di Kabupaten Karanganyar.
"Raperda fasilitasi Ponpes tidak berkaitan dengan kasus di Jombang," ungkapnya.
"Kami membentuk raperda ini dengan tujuan,  karena di Kabupaten Karanganyar terjadi keterbatasan sekolah-sekolah negeri yang tidak mampu menampung masyarakat," ujar Rohadi.
Dia mengungkapkan dalam raperda tersebut nantinya juga akan ditekankan pengawasan.

Hanya saja, kata Rohadi, pelaksanaan pondok pesantren ini harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Perda itu cukup penting, apalagi di Karanganyar fasilitas pendidikan masih kurang, terutama di pinggiran, beruntung ada pondok pesantren yang dapat menampung anak usia sekolah,"pungkasnya.
Detik-detik Polisi Geledah Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Ratusan polisi berupaya melakukan penangkapan anak kiai MSAT (42) DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022).
Terlihat di lokasi penangkapan, petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang bersiaga di kawasan Ponpes.
Bahkan dilaporkan Tribun Jatim, sempat terjadi bentrok saat petugas hendak memasuki lokasi karena dihalangi sejumlah massa pendukung MSAT.
Alhasil, petugas terpaksa mengamankan puluhan orang simpatisan ke truk Brimob.

Mereka nantinya bakal dimintai keterangan di Polres Jombang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan mencari keberadaan DPO pencabulan di dalam Ponpes.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan  pihaknya melakukan penggeledahan di dalam pondok pesantren.
"Kita lakukan penggeledahan mohon doanya mudah-mudahan hari ini kita bisa menemukan yang bersangkutan," jelasnya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022).
Kombes Dirmanto menyebut, upaya jemput paksa ini merupakan langkah terakhir Kepolisian untuk menyerahkan tersangka DPO kasus pencabulan ke pengadilan.
 "Kita ketahui bersangkutan yang bersangkutan belum tentu salah dan belum tentu benar juga nanti ditentukan di pengadilan, jadi mohon doanya rekan-rekan Polda Jawa Timur hari ini bisa menangkap yang bersangkutan," ungkapnya.

Kepolisian menurutnya sudah melakukan langkah Humanis dalam kasus ini, namun yang bersangkutan mangkir panggilan di Polda Jatim hingga diterbitkan status DPO.
"Kita melakukan upaya paksa, upaya penangkapan di tempat ini dan masih dalam pencarian," ucap Dirmanto.
Ia pun mengakui, ketika upaya penangkapan paksa itu petugas sempat dihadang simpatisan membaca doa di depan pintu masuk Ponpes.
Polisi sempat memberi kesempatan selama satu jam namun mereka tetap bertahan hingga akhirnya petugas berhasil merangsak masuk ke dalam pondok.
"Tadi sempat waktu kita masuk di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan di situ memanjatkan doa, kita kasih kesempatan satu jam ternyata satu jam belum mau akhirnya kita lakukan upaya paksa mendorong saja kita bisa masuk dan sekarang berproses," terangnya.
Sampai berita ini diturunkan ratusan petugas gabungan Kepolisian Polda Jatim dan Polres Jombang masih siaga di depan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso. 
Polisi bersiaga di kawasan Ponpes bahkan jalan Jombang- Lamongan dari kedua arah saat ini ditutup.
Sosok MSAT alias Mas Bechi
Polisi sampai saat ini masi berupaya menangkap DPO pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Bahkan, polisi melakukan penjemputan paksa di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang tempat Mas Bechi bersembunyi, Kamis (7/7/2022).
Terpantau, polisi  yang terdiri dari aparat gabungan dari Polda Jatim, Polres Jombang dan Satbrimob  mengepung Ponpes Shiddiqiyyah sejak pukul 07.00 WIB.
Lantas muncul pertanyaan, seperti apa sosok Mas Bechi yang menjadi DPO Kepolisian?

Diketahui kasus yang menjerat MSAT pertama kali bermula pada 2019.
Namun baru-baru ini ramai video MM, ayah DPO pencabulan MSAT (46) meminta agar polisi segera meninggalkan kawasan pondok pesantren yang dikelolanya.
Mas Bechi merupakan anak dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang beberapa hari ini menjadi trending karena video dirinya menasehati seorang polisi agar sang anak tidak ditangkap.

Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Masih Buron
Sosok MSAT, anak kiai Jombang yang kini menjadi DPO Kepolisian. (Tangkapan layar/IST/TribunJatim.com)
Polda Jatim mengaku kesulitan untuk menangkap anak kiai Jombang, Jawa Timur, tersebut.
Diduga, MSAT dilindungi oleh pihak-pihak tertentu sehingga selalu lolos dari polisi.
Meski demikian, polisi terus berupaya untuk menemukan MSAT.
Bahkan, Polda Jatim juga sudah mengamankan 3 orang dalam aksi kejar-kejaran yang terjadi di kawasan Ploso, Jombang, Minggu (3/7/2022).

Saat itu, Polda Jatim dan Polres Jombang mengejar iring-iringan 3 mobil di Jombang. Oleh polisi, mereka diminta berhenti. Namun, mereka menolak.
Mengaku punya ilmu metafakta
Diketahui, Bechi terkenal memiliki ilmu metafakta.
Ilmu inilah yang dijadikan modusnya dalam melakukan pencabulan hingga persetubuhan pada santriwatinya.
Selain itu, Bechi juga dikenal sebagai anak band.
Foto-foto Bechi memainkan keybord dan bersanding bersama salah satu musisi terkenal di Indonesia, Indra, beredar di medsos.
Sebelum terlibat kasus pencabulan, Bechi melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan.
Relawan ini akan diajari ilmu metafakta.
Ilmu ini disebut bisa digunakan untuk proses penyembuhan.
Pihak kepolisian melakukan pengepungan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.
Saat seleksi tim, korban dijanjikan ditransfer ilmu.
Namun, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk.
Korban sempat menolak karena hal ini tidak masuk akal.
Tetapi, MSAT menegaskan jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika.
Kasus dugaan pencabulan yang tak kunjung selesai ini membuat korban lelah melihat penanganan polisi yang terkesan mengistimewakan pelaku.
Namun, korban tetap optimis polisi akan profesional dalam menangani kasus ini.
Duduk perkara kasus Mas Bechi
MSAT yang berstatus DPO Kepolisian. (Facebook)
Kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022). 

https://solo.tribunnews.com/2022/07/...mbang?page=all


bukan.bomat
bukan.bomat memberi reputasi
1
766
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan