Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
UU Perkimpoian Digugat, MUI Sebut Nikah Beda Agama Bertentangan Konstitusi


Jakarta - Warga Mapia Tengah Dogiyai Papua, Ramos Petage, mengajukan permohonan judicial review UU Perkimpoian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan pernikahan beda agama bertentangan dengan konstitusi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/2/2022), Amirsyah menghormati gugatan yang dilayangkan Ramos. Namun, kata Amirsyah, pernikahan beda agama bertentangan dengan konstitusi karena adanya jaminan kemerdekaan dan kebebasan beragama sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

"Apa yang disampaikan pria bernama E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua, melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan hak konstitusi sebagai warga negara," kata Amirsyah dalam keterangan tertulis yang berjudul 'UU Perkimpoian Digugat, MUI: Menolak Karena Bertentangan dengan Konstitusi'.


Amirsyah mengatakan, secara yuridis, perkimpoian adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri. Menurut Amirsyah, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga pasangan suami-istri yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana agamanya.

Dia menilai pernikahan pasangan beda agama jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkimpoian.

"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," ujar Amirsyah.

Amirsyah menilai sudah tepat aturan syarat sahnya suatu perkimpoian sebagaimana diatur UU Perkimpoian. Dalam UU ini, disebutkan bahwa suatu perkimpoian sah bila dilakukan menurut hukum tiap agamanya dan kepercayaannya itu. Di samping itu, tiap-tiap perkimpoian harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu sangat diperlukan karena pencatatan tiap-tiap perkimpoian adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

"Misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan," ujar Amirsyah.

UU Perkimpoian Digugat ke MK

Sebelumnya, warga Papua Ramos Petage mengajukan judicial review UU Perkimpoian ke MK. Ramos Petege beralasan UU Perkimpoian menyebabkan dia yang beragama Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkimpoian dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi, setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkimpoian, perkimpoian tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikian bunyi permohonan Ramos Petage dalam permohonan yang dilansir website MK, Senin (7/2).

Di UU Perkimpoian, diatur syarat sahnya suatu perkimpoian yang tidak memberikan pengaturan apabila perkimpoian tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda. Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian menyebutkan:

Perkimpoian adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum tiap agama dan kepercayaannya itu.

"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon sehingga tidak dapat melangsungkan perkimpoiannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara," tutur Ramos Petage.

Di MK, gugatan Rames Petage pernah diputus dan hasilnya ditolak dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014. Namun Ramos Petage menilai permohonannya berbeda dan bukan nebis in idem.

"Karena tentunya terdapat perbedaan dalam hal konstitusionalitas yang menjadi alasan diajukannya permohonan," ujar Ramos Petage.

Menurut Ramos Petage, Pasal 2 ayat 1 UU Perkimpoian bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Sebab, kata Ramos Petage, negara tidak mencampuri urusan ibadah agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia akan tetapi menjamin keberlangsungan peribadatan tersebut dapat terlaksana dan terpenuhi dengan baik.

"Perkimpoian yang dilangsungkan secara beda agama tetap berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilaksanakan melalui ketentuan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing calon pasangan sebagai suatu hak asasi manusia yang bersifat adikodrati dan merupakan hak privat antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa," beber Ramos Petage.

Baca artikel detiknews, "UU Perkimpoian Digugat, MUI Sebut Nikah Beda Agama Bertentangan Konstitusi" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5936...gan-konstitusi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/



Sejak awal ane sendiri menginginkan adanya judicial Review terkait dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berhubungan dengan keperdataan. Pada zaman penakut SBY sangat tidak mungkin gugatan ini berhasil. Semoga zaman Jokowi sekarang bisa berhasil demi mengurangi peran negara mengurusi hak privat Rakyatnya.
emoticon-Travelleremoticon-Shakehand2




Quote:
Diubah oleh kardus2020 17-02-2022 07:40
viniest
tepsuzot
Proloque
Proloque dan 18 lainnya memberi reputasi
19
4.1K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan