Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

belita.lukoAvatar border
TS
belita.luko
Anus Tahanan Ditusuk Tongkat Diduga Oleh Oknum Polrestabes Medan, Korban Tewas
KEJI, Lubang Anus Tahanan Ditusuk Tongkat Diduga Oleh Oknum Polrestabes Medan, Korban Tewas Dianiaya



TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hendra Syahputra, tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan ternyata sempat ditusuk tongkat lubang anus nya diduga oleh oknum kepolisian.

Adanya fakta bahwa Hendra Syahputra ditusuk tongkat lubang anus nya itu dikemukakan oleh Hermansyah, adik kandung korban.

Menurut Hermansyah, kakak kandungnya itu mengaku ditusuk tongkat lubang anus nya ketika seminggu mendekam di RTP Polrestabes Medan.

"Saya tahu itu dari almarhum. Dia dipaksa dan mendapat tindakan tidak terpuji," kata Hermansyah, Jumat (10/6/2022).

Menurut Hermansyah, kakak kandungnya itu ditusuk tongkat lubang anus nya oleh dua orang laki-laki yang disebut sebagai oknum Polrestabes Medan.

"Saya tanya, ada apa bang. Dia bilang, 'abang disodomi. Itu abang (anus) dimasukkan pakai tongkat," kata Hermansyah dengan nada geram.

Ia mengatakan, insiden ditusuk tongkat lubang anus sang kakak dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.

Terdapat luka di bagian anus diduga bekas benda tumpul.

"Saya tanya (siapa pelakunya), dia bilang petugas," katanya.

Adapun yang dicurigai melakukan tindak tidak terpuji itu masing-masing Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan, dan Brigadir Andi Arpino, oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dan mendekam di RTP Polrestabes Medan.

"Kemarin ada CCTV yang saya lihat, bahwa pria berbaju cokelat (diduga polisi) melakukan aksi penyiksaan itu," kata Hermansyah.

Dia menduga kuat, pelaku kekejaman ini adalah Aipda Leonardo Sinaga dan Brigadir Andi Arpino.

Sebelum meninggal dunia akibat penyiksaan pada 23 November 2021, Hendra Syahputra juga sempat dipaksa melakukan masturbasi pakai balsem.

Tindakan paksaan untuk masturbasi pakai balsem itu atas perintah Rizky, satu diantara sejumlah tahanan yang menyiksa Hendra Syahputra.

Selama mendekam di RTP Polrestabes Medan, Hendra Syahputra tidak hanya disiksa sedemikian rupa.

Korban juga diperas, dimintai uang atas perintah Aipda Leonardo Sinaga.

Pemerasan dan penyiksaan ini diakui oleh Hisarma Pancamotan Manalu, tahanan yang ikut menyiksa Hendra, saat diadili di PN Medan beberapa hari lalu.

Dalam keterangannya, Hisarma menyebut bahwa dia diperintahkan Aipda Leonardo Sinaga untuk menyiksa dan memeras korban.

Menurut laporan yang diterima Tribun-medan.com, pelaku yang menyiksa Hendra Syahputra lebih dari lima orang.

Dari hasil penelusuran Tribun-medan.com, mereka yang terlibat dalam kasus ini adalah Aipda Leonardo Sinaga, Brigadir Andi Arpino, tahanan bernama Rizky, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar alias Jubal dan Juliusman Zebua.

Dari nama-nama tersebut, tak satupun yang maju ke persidangan.

Tidak jelas apa alasannya berkas para pelaku belum naik ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, yang mengadili Hisarma Pancamotan Manalu mengatakan, berkas pelaku lain sempat P-19.

Berkas dipulangkan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Sayangnnya, sejak berkas dikembalikan, tidak ada lagi kabar lanjutan prosesnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan bahwa Propam Polda Sumut sudah bergerak memeriksa Brigadir Andi Arpino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Saat ini, kedua oknum polisi itu tengah menjalani pemeriksaan.

Polda Sumut berjanji akan memecat anggota yang terlibat dalam menganiaya dan memeras Hendra Syahputra.

"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan psl 11 huruf c dan psl 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Hadi, Sabtu (11/6/2022).

Hadi menerangkan, bahwa dalam kasus ini, Brigadir Andi Arpino sudah dijadikan tersangka.

Sementara Aipda Leonardo Sinaga, diketahui belum dijadikan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, memang Aipda Leonardo Sinaga terlibat aktif menganiaya dan memeras Hendra Syahputra.

Fakta ini didapat berdasarkan keterangan Brigadir Andi Arpino, oknum petugas pecandu sabu yang sampai sekarang belum dipecat, padahal sudah ditahan dalam kasus narkoba.(tribun-medan.com)

https://medan.tribunnews.com/2022/06...niaya?page=all

yg nyiksa ada kelainan kah ? emoticon-Ngacir
ANUStertusuk
Proloque
gigbuupz
gigbuupz dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan