finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Resmi! ASN Honorer Akan Diganti Outsourcing, Ini Perbandingannya


Berdasarkan surat resmi Menpan-RB, pemerintah telah menyetujui bahwa tenaga ASN honorer akan diganti outsourcing. Apa alasannya?
Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.
 
ASN Honorer Akan Diganti Outsourching
Pemerintah telah membuat kebijakan baru yakni ASN honorer yang akan diganti dengan tenaga outsourcing
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan terdiri dari PNS serta PPPK
Kabarnya kebijakan penghapusan tenaga honorer baru akan terealisasi pada tahun 2023 mendatang.

Tujuan Di Balik Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Pemerintah sendiri memiliki alasan di balik kebijakan terbarunya mengganti tenaga honorer dengan outsourcing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pegawai agar lebih profesional.
Selain itu, pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan serta memperjelas sistem rekrutmen bagi para pegawainya. 
Seperti yang kita semua tahu bahwa tenaga honorer seringkali memiliki masalah dalam aspek kesejahteraan berupa gaji yang di bawah rata-rata UMR.
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” ujar Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, melansir situs detik.com (6/06).
 
Tjahjo menambahkan bahwa langkah yang telah pemerintah ambil sebagai realisasi amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
[Baca Juga: Tambah Penghasilan Honorer, Inilah 6 Usaha Sampingan yang Menjanjikan]
 
Pengangkatan Tenaga Non-ASN Bukan Perintah Pemerintah Pusat
Permasalahan tenaga honorer salah satunya diakibatkan adanya pengangkatan tenaga non-ASN di berbagai instansi. 
Menyikapi hal tersebut, Tjahjo menepis anggapan bahwa pengangkatan tersebut adalah perintah dari pemerintah pusat.
Pasalnya, rekrutmen tenaga honorer dilakukan oleh masing-masing instansi sejak tahun lalu. Oleh karenanya, tenaga non-ASN diharapkan bisa ditata dengan baik untuk membuat standardisasi rekrutmen dan upah yang jelas.
Kemudian, Tjahjo menegaskan bahwa tenaga honorer tidak serta merta diberhentikan. Hanya saja sistem rekrutmen akan disesuaikan dengan kebutuhan serta mendapatkan upah yang layak.
“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” tegasnya.

 
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan baru ini demi meningkatkan kesejahteraan para pegawainya.


Gaji Tenaga Honorer 

Saat ini, masih terdapat tenaga honorer memperoleh gaji yang besarannya di bawah UMP. 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni.
“Betul, gaji honorer di bawah UMP. itu juga sebenarnya kita kasihan, makanya kita bilang sebaiknya kita pilah mana yang bisa masuk kategori ASN, kualifikasi dan tidak sebaiknya diangkat perusahaan outsource,” ujar Alex, melansir situs cnbcindonesia.com (18/05).
 
Tidak hanya itu, Alex menambahkan bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki pos anggaran yang spesifik untuk membayar tenaga honorer. 
Bahkan alokasi anggaran pembayaran gaji tersebut biasanya termasuk dalam pos belanja barang.
“Karena tidak ada official ada, jadi enggak ada yang ngatur gajinya. Jadi kadang-kadang anggaran satu orang itu dibagi tiga daerah,” tambahnya.
 
Gaji Outsource
Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah mengesahkan peraturan mengenai besaran gaji pegawai non-PNS yang berada di lingkungan instansi pemerintah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan aturan tersebut diketahui bahwa honorarium atau gaji terhadap satpam, pengemudi, OB, serta pramubakti besarannya sesuai dengan provinsi Kementerian/Lembaga di mana ia bekerja.
Oleh karenanya, setiap daerah memiliki tetapan gaji yang berbeda-beda. Sebagai contoh, penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Di mana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. 
Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.


Sumber :
Finansialku.com - Resmi! ASN Honorer Akan Diganti Outsourcing, Ini Perbandingannya
Diubah oleh finansialku.com 09-06-2022 09:46
ariemail
maroonia
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan