nasibungkus2020Avatar border
TS
nasibungkus2020
Perekat Nusantara: PDSI Konstitusional dan Setara dengan IDI

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat NusantaraPetrus Selestinus menegaskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bukanlah wadah tunggal organisasi profesi dokter. Untuk itu, kata Petrus, keberadaan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sah, konstitusional dan setara dengan IDI.
Menurut Petrus, banyak pihak yang keliru memahami maksud ikatan dokter Indonesia yang tercantum dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran).

"Di dalam Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran menyatakan organisasi profesi dokter adalah ikatan dokter Indonesia. Ikatan dokter Indonesia di sini tidak dimaksudkan hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan ikatan dokter Indonesia sebagai organisasi profesi dokter Indonesia," ujar Petrus kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).


Untuk itu, kata Petrus, setiap dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi profesi dokter Indonesia, mereka juga disebut ikatan dokter Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran. Dengan dasar itu, menurut Petrus, Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) adalah bentuk dari ikatan dokter Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Praktik Kedokteran.

"Jadi, kedudukan PDSI setara dengan organisasi profesi dokter yang bernama IDI," tegasnya.

Petrus juga menegaskan, UU Praktik Kedokteran tidak menyatakan IDI sebagai wadah tunggal organisasi profesi dokter. Bahkan, kata dia, UU tersebut justru membuka ruang lahirnya organisasi profesi kedokteran lainnya.

"Ini jelas tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2004 yang tidak pernah menyebut nama IDI, melainkan organisasi profesi, karena pembentuk UU (DPR) telah mengantisipasi akan lahirnya ikatan dokter Indonesia selain IDI di masa yang akan datang. Jadi, IDI bukan wadah tunggal," terang dia.


Lebih lanjut, Petrus mengatakan konstitusi atau UUD 1945 dan pembentuk UU sama sekali tidak membatasi hak warga negara Indonesia yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi. Mereka dijamin haknya untuk memilih organisasi profesi sesuai profesinya sebagai alat perjuangan dan perlindungan.

Apalagi, katanya, Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM menegaskan hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU.

"Pembatasan tersebut juga semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa," ungkapnya.


Sumber 

Terlepas suatu saat bersatu lagi, memang bagusnya ada yang berinisiatif untuk membuat tandingannya. Selain alasan profesionalisme dokter, alasan yang menurut ane cukup penting untuk membuat organisasi profesi baru adalah: IDI sudah jadi sarang KADRUN.. (Btw ane sendiri nggak yakin, cuma kalo lihat di twitter katanya begitu)

emoticon-Ngakak


*Ralat, PDSI ternyata sebagai Ormas, bukan Organisasi Profesi

Quote:
Diubah oleh nasibungkus2020 01-05-2022 21:31
muhamad.hanif.2
madjoeki
madjoeki dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
755
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan