Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
Ketua PBNU: Majelis Fatwa Internasional Nyatakan Semua Vaksin Suci
Ketua PBNU: Majelis Fatwa Internasional Nyatakan Semua Vaksin Suci


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan vaksin Corona atau COVID-19 bagi umat muslim harus halal.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi membandingkan kondisi tersebut dengan negara-negara Arab atau Timur Tengah.

Fahrur awalnya bicara soal dua hal yang bisa dilakukan pemerintah terkait putusan MA tersebut. Salah satunya, kata Fahrur, pemerintah bisa menyediakan vaksin seperti kriteria yang dimaksud MA.

"Keputusan hukum harus dihormati, untuk selanjutnya pemerintah bisa melakukan dua opsi. Pertama, berupaya menyediakan vaksin yang dimaksud (sudah bersertifikat halal) secara maksimal. Dua, menerbitkan sertifikat baru untuk yang belum bersertifikat halal dengan revisi standar fatwa halal MUI sesuai keputusan LBM PBNU dan majelis fatwa negara Islam internasional yang menyatakan bahwa semua vaksin adalah suci," kata Fahrur kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Dia mengatakan majelis fatwa negara Islam internasional telah menyatakan semua vaksin adalah suci. Dia menyebut hal itu membuat negara-negara Arab yang mayoritas berpenduduk muslim tidak mempermasalahkan merek atau jenis vaksin.

"Sebagai tambahan catatan, menurut majelis fatwa negara Islam internasional hukum vaksin semuanya adalah suci, makanya tidak ada pro kontra terhadap salah satu merek vaksin di negara-negara Arab timur tengah. Semuanya menerima vaksin tanppa catatan halal haram karena disepakati suci," ucapnya.

MA sebelumnya mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. MA menyatakan vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.

"Kabul permohonan hak uji materiil," demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari website MA, Rabu (20/4/2022).

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

YKMI mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID. Pemohon menilai vaksin ketiga yang menggunakan tiga vaksin, yaitu Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut pemohon, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.

https://news.detik.com/berita/d-6046...434.1648276119



Maklum, standar kesucian +62 lbh tinggi dibanding arab asli. Sekian dan terima kasih.

Suci, suci, suci.
Diubah oleh silents. 23-04-2022 03:03
nomorelies
valkyr9
Proloque
Proloque dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.6K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan