Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

asbunasbunAvatar border
TS
asbunasbun
Pengusaha Minyak Goreng Protes Penetapan Tersangka Kasus Ekspor CPO
Pengusaha Minyak Goreng Protes Penetapan Tersangka Kasus Ekspor CPO

CNN Indonesia

Selasa, 19 Apr 2022 20:18 WIB





Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memprotes penetapan tersangka kasus ekspor CPO (minyak sawit) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Protes itu telah disampaikan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena produsen mendapatkan fasilitas ekspor minyak goreng.


"Tiga kawan kami di sana (tersangka) kena kasus dan kami harus klarifikasi bahwa mereka korban dan tidak ada upaya mendekati pejabat tertentu," terang Sahat dalam acara Buka Puasa Bersama, Selasa (19/4).


Saat penerapan domestic market obligation (DMO) pada awal Februari 2022, para eksportir wajib memasok 20 persen CPO ke pasar di dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE).


"Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor kementerian. Kenapa ditunggu? Karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masak ini dijadikan bukti," jelasnya.


Ndilalah, penantian rekan-rekannya tersebut justru dianggap sebagai upaya mendekati pejabat untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Hal ini lah yang membuat Sahat kecewa.


Karenanya, ia pun mengancam Kemenperin bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan.



"Menurut saya, seperti kambing itu dicocok-cocokkan. Dicari segala macam reason (alasan). Padahal, mereka yang sudah betul-betul bekerja sesuai regulasi. Kalau begini, kami akan mengundurkan diri dari program minyak goreng subsidi," imbuh Sahat.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. "Jaksa penyidik menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan.


Tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk memproses penerbitan persetujuan ekspor. Dalam hal ini, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor.


Selain IWW dari Kemendag, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.



note TS :

sudah ada yg denial dan maen ancam.
kejaksaan musti usut GIMNI ini beserta antek2nya.
pasal subversif musti dikenakan ini


emoticon-Ngamuk
muhamad.hanif.2
samsol...
ekaputra19
ekaputra19 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2.1K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan