Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasibungkus2020Avatar border
TS
nasibungkus2020
Hukum Selingkuh dalam Islam, MUI: Semestinya Dirajam

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Merespons kasus perselingkuhan di lingkup ASN. Kasus selingkuh, kata dia, semestinya masuk dalam kategori dosa besar di mana hukumannya dalam Alquran dan hadis jelas haram.
“Itu tidak boleh, haram. Yang jelas menyentuh saja orang lain, yang bukan muhrimnya itu tidak boleh,” ujar Ketua MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin.

Selingkuh, kata dia, biasanya disertakan dengan zina, sehingga hukumannya bisa dikategorikan sebagai dosa zina. Terlebih jika yang berselingkuh tersebut telah memiliki pasangan sah sebagai istri ataupun suami. “Hukumannya di dalam Islam itu bisa dirajam,” ujar Ketua MUI Sulsel, Najamuddin, Selasa, 19 April 2022. Rajam sendiri diketahui merupakan hukuman dengan melempar pelaku zina dengan batu oleh khalayak sampai mati.

Hukum rajam berlaku bagi pelaku zina yang telah memiliki pasangan sah. Sementara pelaku zina yang belum punya pasangan (istri/suami) dikenakan hukuman cambuk.

Ia menilai, kasus yang membelit salah satu ASN tersebut disebutnya sangat kacau. Meski demikian konsep ini tidak serta merta diterapkan, hukum di Indonesia tetap memiliki jalan tersendiri, karena tidak menerapkan hukum Islam.

Sehingga semestinya seluruh masalah ini diserahkan ke Pihak Kepolisian. Orang yang masing-masing berselingkuh tersebut semestinya cepat diamankan. Agar bisa segera diadili di hadapan hukum.

“Jadi meski begitu (aturan Islam) tidak boleh juga sembarang menjatuhkan hukum. Tetap yang menjatuhkan hukum itu penegak hukum. Nda boleh sembarangan,” ujar dia. (ikbal/fajar)


Sumber

Pada zaman orang masih hidup secara komunal atau kesukuan, hampir semua peradaban menganggap Perselingkuhan sebagai sebuah "Dosa" yang hukumanya harus berat. karena perselingkuhan zaman dulu konsekuensinya cukup berat yaitu perang antar suku. 

Kalo zaman sekarang, zaman peralihan antara komunalisme menjadi individualisme, hukum selingkuh yang terlalu berat sudah sangat nggak relevan dan ketinggalan zaman. meskipun menurutku tetap harus ada hukuman sih kalo dilaporkan meskipun ringan. 

Yang ane heran sampai sekarang adalah kenapa masih banyak ulama, ustad dan aktivis masih terobsesi menerapkan hukum kadaluarsa ini. hukuman yang menggunakan paradigma masyarakat komunal dan diimplementasikan ke masyarakat yang mulai individual?
 emoticon-Bingungemoticon-Cape d...

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh nasibungkus2020 20-04-2022 07:57
viniest
bukan.bomat
pakisal212
pakisal212 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.8K
173
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan