https://www.cnbcindonesia.com/news/2...h-dinas-di-ikn
Quote:
Dear PNS! Nih Tengok Dulu Penampakan Rumah Dinas di IKN
NEWS - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 April 2022 16:25
Jakarta, CNBC Indonesia - Negara dalam hal ini pemerintahan Indonesia memastikan akan menjamin kehidupan aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Pemindahan ASN direncanakan akan dilakukan bertahap mulai 2024 terhadap 100.023 ASN. Dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, negara akan menjamin penuh kehidupan ASN. Bukan hanya akan diberikan tempat tinggal, ASN yang pindah ke IKN juga akan diberikan beberapa fasilitas penunjang.
Fasilitas yang akan dijamin negara kepada ASN yang akan dipindahkan ke IKN di antaranya rumah dinas, tunjangan kemahalan, biaya pindah yang akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Serta fasilitas lainnya yang akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing ASN.
"Fasilitas yang akan diberikan kepada ASN yakni fasilitas rumah dinas, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Untuk ASN akan diberikan rumah susun dan rumah tapak untuk menteri/kepala lembaga, pejabat negara," jelas Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi dalam sebuah webinar, Kamis (14/4/2022).
[table][tr][td]
Foto: dokumen PAN RB
dokumen PAN RB
[/td]
[/tr]
[/table]
Tunjangan kemahalan, kata Prahesti akan direview dan disesuaikan dengan kondisi IKN ke depan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menghitung indeks kemahalan daerah tersebut.
"Harus dihitung kembali dan apa saja yang jadi komponen yang harus dibayarkan di gaji dan tunjangan yang selama ini berlaku," tuturnya.
Adapun jenis tempat tinggal untuk masing-masing ASN akan disesuaikan dengan jabatannya. Untuk tipe rumah susun akan diberikan kepada JPT Pratama atau Eselon II dengan luas bangunan 290 m2, administrator/koordinator/Eselon III dengan luas bangunan 190 m2, dan jabatan fungsional dengan luas bangunan 98 m2.
Kemudian tipe rumah tapak akan diperuntukan bagi Menteri/Kepala Lembaga dengan luas bangunan 580 m2, pejabat negara 490 m2, JPT Madya/Eselon I 390 m2.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Gede-gede ya... apartemen aja paling kecil 98m2.
Sekadar perbandingan, unit apartemen seukuran itu di Jakarta minimal harganya 2 M (cmiiw)