Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kecimprinkAvatar border
TS
kecimprink
Ade Armando Terpojok, Abdul Chair Beberkan Statusnya masih Tersangka sampai Sekarang


Belum sembuh luka dalam pegiat media sosial Ade Armando, usai dihajar massa saat demo 11 April, dirinya ramai dibicarakan di media sosial tentang status dosen UI tersebut masih menjadi tersangka sejak September 2017 hingga saat ini.

Ahli hukum pidana Abdul Chair membuka status tersangka Ade Armando ke depan publik yang diposting ulang di Twitter saat live di Catatan Demokrasi.

Menurut Abdul Chair, Ade Armando berstatus tersangka sejak bulan September 2017 lalu oleh putusan praperadilan Jakarta Selatan.

Adapun, kata Abdul Chair, Ade Armando jadi tersangka atas kasus penodaan terhadap agama. Ketika itu, Ade mengatakan Allah bukan orang Arab, sehingga Allah senang-senang saja.

Ade Armando belum bebas secara hukum dia masih tersangka September 2017 ditetapkan sebagai tersangka oleh putusan pra peradilan Jakarta Selatan. Pada saat itu ujaran penodaan terhadap agama, Allah bukan orang arab, jadi Allah seneng-senang aja, kurang lebih begitu isinya, ayat di baca dengan gaya minang, china, hip hop, blues," kata Abdul Chair dama debat yang ditayangkan dalam televisi swasta tersebut Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut pakar hukum pidana ini Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dia (Ade Armando) dibatalkan.

"Dalam putusan itu, penghentian perkara dia dibatalkan, jadi dia melekat status tersangkanya 2017 sampai sekarang, bukan bebas. oleh karena itu saya bilang tadi tidak ada equal, ini aja belum di apa-apain dia, masih tersangka sampai saat ini." kata Abdul Chair.

Ade Armando yang menjadi lawan debatnya langsung membantahnya.


“Bebas secara hukum emang salah, orang saya nggak salah kok kenapa dipaksakan, saya percaya betul dengan kinerja polisi. Saya percaya tidak pernah keputusan polisi dicampur politik. Jadi saya merasa keputusan saya tidak lebih dari tersangka adalah karena memang tidak pernah ada alat cukup bukti sakti," jelas Armando.

Pada 25 Januari 2017, Ade Armando menuliskan kalimat di Facebooknya bahwa 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'.

Unggahan ini lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik menetapkan Ade sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, kasus ini juga belom ada tindak lanjut lagi.

Abdul Chair berharap polisi masih melanjuti proses hukum penodaan terhadap agama.

"Dia masih tersangka bukan bebas, dalam sidang itu saya hadir tiga kali, giliran yang satu cepat (tangani kasus) yang satu lama bagaimana kinerja kepolisian," paparnya.

https://www.pantau.com/topic/nasiona...ampai-sekarang
zerauw
MemoryExpress
candidat.master
candidat.master dan 7 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan