Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Keraton Jogja Tolak Lepas Hak Milik SG untuk Tol, Pakar: Hambat Pembangunan!
Keraton Jogja Tolak Lepas Hak Milik SG untuk Tol, Pakar: Hambat Pembangunan!

Jumat, 15 Apr 2022 19:47 WIB




Pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen seksi 1 dimulai hari ini, Rabu (30/3/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)

Sleman - GKR Mangkubumi secara tegas menolak melepaskan hak kepemilikan atas area Sultan Ground (SG) yang terdampak proyek tol di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dosen Fisipol UGM Bayu Dardias menyebut berdasarkan UU NO 2 tahun 2012, pemerintah punya hak untuk menguasai tanah guna kepentingan umum.

"Itu adalah UU No 2 Tahun 2012 digunakan untuk membebaskan tanah untuk kepentingan umum. Intinya negara itu punya hak kalau sesuai undang-undang pro agraria itu disebut sebagai hak menguasai negara. Intinya semua tanah walaupun punya sertifikat itu bisa diambil oleh negara ketika dipakai untuk kepentingan umum," kata Bayu saat dihubungi wartawan, Jumat (15/4/2022).

Tanah yang dimaksud dalam undang-undang itu, kata Bayu, termasuk Sultan Ground. "Apalagi cuma Sultan Ground. Itu kan baru saja diberikan to kepada sultan, hak milik kesultanan baru diberikan saat undang-undang keistimewaan sejak 2012. Jangankan Sultan Ground, bahkan tanah yang dimiliki pribadi sejak tahun '60 pun itu bisa diambil alih negara. Apalagi ini yang baru diberikan haknya oleh negara," terangnya.

Ia pun menyesalkan keputusan puteri sulung Sultan itu. Menurutnya, kesempatan ini bisa digunakan untuk mengembalikan marwah kasultanan.

"Jadi saya agak menyesal ya. Seharusnya kesultanan itu bisa mengambil momentum jadi ketika ada ini harusnya responnya bukan saya menolak, saya tidak butuh tol. Itukan sesuatu yang untuk kepentingan masyarakat umum ya, untuk masyarakat Jogja. Harusnya yang beliau sampaikan itu 'saya mendukung program pemerintah dan saya akan serahkan tanah kesultanan tanpa ganti rugi' nah itu kan pamornya (naik). Harusnya begitu, ini kok responnya malah sebaliknya, jadi saya agak menyesal dan menyayangkan, kasihan nanti marwah kesultanan akan turun," ungkapnya.

Pernyataan ini pun kemudian menjadi kontraproduktif. Pasalnya, tanah Sultan Ground itu banyak. Dari penelitian Bayu, tercatat ada 250 juta meter persegi atau 25.000 hektare Sultan Ground.

"Toh yang diambil cuma berapa dibandingkan itu cuma nol sekian persen artinya harusnya dipakai sebagai momentum untuk ketaatan kepada negara," ujarnya.

"Ini kan dulu diserahkan kakeknya kok sekarang mau diambil alih negara nggak boleh sama cucunya. Itu kan ironi menurut saya," sambungnya.

Bayu juga menilai jika sikap Mangkubumi melanggar konstitusi terhadap UU No 2 Tahun 2012. Harusnya, Keraton memberi contoh ketaatan kepada undang-undang bukan menentang undang-undang.

Sebab, dengan penolakan ini akan berdampak terhadap proyek strategis nasional. Dalam hal ini jalan tol yang akan melewati DIY.

Dikatakan Bayu, proyek tol itu tidak akan bisa berjalan jika tanah yang digunakan belum clean and clear.

"Ya nggak bisa jalan tolnya. Tol hanya bisa dibangun kalau statusnya clean and clear. Jadi pemerintah itu tidak mungkin membangun infrastruktur di atas tanah yang statusnya belum punya pemerintah, belum dibebaskan. Nanti kalau diminta lagi gimana," tegasnya.

Pada akhirnya, kata Bayu, satu-satunya cara yang bisa ditempuh adalah melalui pengadilan seperti kasus pembebasan tanah di Bandara YIA. Dalam pengadilan itu, Bayu memastikan pihak keraton akan kalah dan harus melepas hak terhadap tanah itu.

"Kalau beliau menolak akan melalui proses konsinyasi lewat pengadilan diambil alih paksa oleh negara seperti kasus yang terjadi di Temon itu," ucapnya.

"Artinya ke depan jadi ujung-ujungnya tetap bakal kalah, tidak akan ada yang menang lawan undang-undang kecuali ada lobi-lobi khusus yang bisa saja itu terjadi. Tapi kalau kita melihat dari undang-undang, dari politik agraria nah tol itu tidak akan terbangun sebelum statusnya clean and clear," tegasnya.

Dia menegaskan, sikap Mangkubumi menghambat pembangunan di Indonesia. "Padahal sekarang sudah pintunya sudah dibangun. Artinya kalau Mangkubumi terus dengan keputusannya ya itu dengan sangat itu menghambat pembangunan begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Keraton Jogja secara tegas menolak melepaskan hak kepemilikan atas area Sultan Ground (SG) yang terdampak proyek tol di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keterangan itu disampaikan oleh Penghageng Tepas Panitikismo atau Kepala Pertanahan Keraton GKR Mangkubumi.

"Kami sudah sampaikan itu, kami tidak mau tanah kami hilang. Yang pasti kita nggak mau ada pelepasan (Sultan Ground)," kata Mangkubumi di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (14/4).

Mangkubumi menyebut Kementerian PURP diperbolehkan memakai lahan SG tanpa perlu membayar sewa. "Ya pakai saja, yang penting tanah kami tidak hilang. Ya monggo saja kalau mau sistem itu monggo. Kalau nggak kita nggak perlu jalan tol," paparnya.

https://www.detik.com/jateng/jogja/d...at-pembangunan

crclub
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan crclub memberi reputasi
0
1.3K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan