lonelylontongAvatar border
TS
lonelylontong
UU TPKS Sudah Disahkan, Bisakah Dipakai pada Kasus yang Menimpa Ade Armando?

Gbr diambil dr kompas.com

Ada berita yang cukup menggembirakan dari DPR. Ane ga suka ama Puan, tapi mau bagaimanapun juga, dialah ketua DPR yang berhasil membawa RUU ini disahkan sampai menjadi UU.

Jadi selamat pada Mbak Puan dan sekalian anggota DPR. Semoga UU yang disahkan ini bisa melindungi rakyat Indonesia dari tindakan pidana kekerasan seksual.

Menjadi lebih menarik perhatian ane, karena RUU ini disahkan menjadi UU, pas di saat muncul berita yang cukup heboh di hari sebelumnya. Seorang dosen dan pegiat sosial media, Ade Armando, mengalami penganiayaan di depan umum. Kejadiannya tidak perlu dijelaskan, sudah banyak trit lain yang memberikan penjelasan tentang kronologi, dst.

Ane juga mendapat pesan keras dari seorang momod (@gembelngehe), "Stop posting foto/video Ade Armando!"

Jadi ane ga pasang foto dan ga akan menjelaskan detail apa yang terjadi dengan Ade Armando.

Ane dalam trit ini, ingin mencoba menafsirkan isi UU TPKS yang baru disahkan itu.

Bisakah UU ini diaplikasikan pada kasus Ade Armando?

Pada Bab 5 Pasal 12, ada penjelasan mengenai definisi tindakan pidana kekerasan seksual yang dimaksudkn dalam UU ini:

Quote:



Kalimat "bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual "

Terkait hasrat seksual ini maksudnya apakah tindakan si pelaku? Atau bagian tubuh seseorang (korban)? Mungkin ada teman2 kaskuser yang lebih paham hukum dan bahasa yang bisa menjelaskan. Kalau mengacu pada tindakan pelaku, maka perlu dibuktikan bahwa perbuatan pengeroyok Ade Armando yang melucuti celananya itu berkaitan dengan hasrat seksual (@gaygene detected).

Kalau berkaitan/mengacu ke "bagian tubuh seseorang (korban)" rasanya cukup jelas, melucuti celana itu tentu berhubungan dengan anggota-anggota tubuh yang berkaitan dengan hasrat seksual.

Bagian selanjutnya sudah sangat jelas, menggambarkan apa yang terjadi pada korban pada saat itu : "sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan."

------- 

Ini termasuk delik aduan, atau bukan?

Di pasal yang sama, ayat yang kedua jelas disebutkan karena korbannya sudah dewasa, maka ini masuk ke delik aduan.

Quote:

Jadi tergantung Ade apakah akan mengajukan tuntutan, atau tidak.


--------

Berapa ancaman tuntutannya?

Menilik kondisi Ade Armando yang sampai luka parah, maka menurut ane, Pasal 93 yang tepat untuk itu.

Quote:

Lumayan berat tuntutan maksimalnya Gan, 8 tahun, tuntutan minimalnya juga lumayan ngeri 4 tahun.


------

Kira-kira menurut agan-agan yang lebih paham hukum dan bahasa dibandingkan ane, apa Ade bisa menuntut penganiayanya, pakai UU ini? Kalau bisa, kira-kira Bang Ade bakalan nuntut gak ya?
emoticon-Bingung



Sumber berita dan referensi:
1. https://nasional.kompas.com/read/202...mbahana-di-dpr
2. https://www.dpr.go.id/doksileg/prose...43128-3029.pdf
gembelngehe
gembelngehe memberi reputasi
1
1.6K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan