skiesmanAvatar border
TS
skiesman
"Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak"


Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan penyesuaian soal pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Aturan penyesuaian PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.

"Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan itu, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Adapun kriteria untuk luasan bangunan yang terkena pajak ini minimal 200 meter persegi (m2). Kriteria selanjutnya, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2% yang akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun. Demikian dikutip dari Instagram @Ditjenpajakri.

Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Maka dihasilkan tarif efektif untuk kegiatan membangun sendiri 2,2%.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pada pasal 5 PMK RI Nomor 61/PMK.03/2022, disebutkan PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menerangkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) telah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995. Tarif yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%,untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2.


SUMURRRR


anjay.. rumah itu kebutuhan pokok. pemerintah aja ga bs jaga stabilitas harga rumah.. tiap tahun naek ga masuk akall.. malah kenaa pajak lagi.. ini alumni bank dunia kyknya ga sepinter yg orang lain bilang

emoticon-Ngakak
davecchio
chaQcha86
aldonistic
aldonistic dan 19 lainnya memberi reputasi
20
2.8K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan