Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muhamad.hanif.0Avatar border
TS
muhamad.hanif.0
Menteri-menteri yang Digeser Luhut Pandjaitan


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi 6 April 2022. Dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022), kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 4
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Usut punya usut, ternyata posisi Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional ini menggeser Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dan, tak hanya sekali jabatan strategis Airlangga digantikan oleh Luhut.

Luhut Gantikan Airlangga Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berdasarkan catatan detikcom, Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu mengatur tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung seperti dilihat detikcom, Jumat (8/10/2021). Salah satu pasal yang diubah terkait tugas yang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres ini juga menambah ketentuan soal Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Luhut. Hal itu tertuang dalam Pasal 3A.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan/atau
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);
b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Perpres ini mengubah ketentuan di Pasal 15. Di Perpres Nomor 107 Tahun 2015, Menko Perekonomian Airlangga yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Aturan itu telah diubah. Kini tugas Airlangga diemban oleh Menko Luhut.

Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(2) Dalam hal terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat meminta penyelenggaraan rapat Komite.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina sudah meluruskan mengenai pemberitaan yang menyebutkan ada peralihan pimpinan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto," kata dia melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (10/10/2021).

Dijelaskannya, Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pemulihan ekonomi nasional.

Lanjut dia, Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.

"Sesuai dengan tugas-fungsinya yang membidangi sektor transportasi, sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan KA cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan perpres tersebut," jelas Alia.

Dia menambahkan, dengan demikian sejak 2019, Menko Marves tetap menangani percepatan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya, dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves.

Luhut Gantikan Airlangga Lagi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Teranyar, Jokowi mengeluarkan Perpres baru tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi merupakan Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut aturan selengkapnya;

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jabatan Ketua Dewan SDA Nasional dalam Perpres sebelumnya dijabat oleh Menko Perekonomian. Seperti diketahui, Airlangga Hartarto menjabat sebagai Menko Perekonomian sejak 2019.

Pasal 5
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas;
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Ketua Harian;
d. Anggota; dan
e. Sekretaris.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3) Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
(5) Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Menteri.
(6) Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e secara ex offtcio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.

Luhut Pernah Bertukar Posisi dengan Mahfud di G20

Selain pernah menggantikan Menko Perekonomian Airlangga di posisi strategis, Luhut juga sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Luhut kini menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20 dan Mahfud menjadi dewan pengarah.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (21/10/2021). Ada sejumlah ketentuan yang diubah dari keppres sebelumnya.

Salah satunya tentang susunan pengarah. Menko Polhukam kini berada di susunan pengarah. Slot tersebut sebelumnya diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut perbandingan ketentuannya:

Keppres 18

Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.

Keppres 12

Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.

Dalam perpres sebelumnya, Menko Polhukam menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. Kini posisi tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut ketentuan terbaru di Keppres 18.

Keppres 18

Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Bidang Sherpa Track;
b. Bidang Finance Track; dan
c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

(2) Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua II: Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketua I : Menteri Keuangan;
Ketua II : Gubernur Bank Indonesia;
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track; dan
b. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua: 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri;
Anggota:
1. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan
3. Kepala Departemen Internasional, Bank Indonesia.

(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua:
1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan
7. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;

Keppres terkait panitia G20 itu pun kembali diubah pada 2022. Aturan terbarunya yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Ada perubahan susunan panitia nasional dalam Perpres terbaru. Berikut selengkapnya:

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua;
c. Penanggung Jawab Bidang;
d. Tim Asistensi dan Kemitraan;
e. Koordinator Harian; dan
f. Sekretariat.

2. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang;
b. mengoordinasikan pelaksanaan Koordinator Harian;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia
d. menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan
Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group;
e. menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan
f. menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.
(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group

https://news.detik.com/berita/d-6024...hut-pandjaitan
pilotwaras108
MasterSims
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.3K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan