Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFaries3.0Avatar border
TS
LordFaries3.0
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang ditandatangani Jokowi pada Rabu, 6 April 2022.

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 53 Tahun 2022, Jumat (8/4).

“Wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” lanjutnya.



Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 53 Tahun 2022 menjelaskan, Dewan Sumber Daya Air Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dilakukan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

“Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air,” bunyi Pasal 1.



Dalam aturannya, anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. Sedangkan untuk anggota dari unsur perwakilan pemerintah daerah yang terdiri dari dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah dan dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

“Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota,” demikian Perpres Nomor 53 Tahun 2022.

https://www.jawapos.com/nasional/08/...-air-nasional/

emoticon-Nyepi
Diubah oleh LordFaries3.0 08-04-2022 14:08
nowbitool
aldonistic
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.8K
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan