Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Rincian Lengkap Gaji DPR RI 2022, Nah Benarkah Klaim Krisdayanti?
Suara.com - Nominal gaji DPR RI sempat bikin geger netizen. Pasalnya, Krisdayanti, penyanyi populer yang kini duduk di kursi wakil rakyat sempat membeberkan penghasilannya sebagai anggota legislatif.

Krisdayanti akhir tahun lalu pernah mengungkapkan bahwa setiap bulan dirinya memperoleh gaji pokok Rp 16 juta ditambah tunjangan Rp 59 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk dana aspirasi Rp 450 juta lima kali dalam setahun, serta uang kunjungan dapil sekitar Rp 140 juta delapan kali setahun. Namun, dua dana terakhir ini tidak masuk dalam gaji atau pendapatan pribadi anggota DPR.

Lantas apakah benar anggota DPR memperoleh gaji sesuai yang disebutkan Krisdayanti?

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya.

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat Anggota DPR

1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

3. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan anggota DPR RI

- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

5. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

8. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

-Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

9. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

- Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

- Asisten anggota: Rp 2.250.000

10. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000


https://www.suara.com/news/2022/03/1...im-krisdayanti

Nikmatnya jadi wakil rakyatemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga


muhamad.hanif.2
Nikita41
GoKiEeLaBieEzZ
GoKiEeLaBieEzZ dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan