Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Anies Cabut Permohonan Banding Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang


Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut permohonan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan keputusan ini usai mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Putusan PTUN Jakarta itu bernomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT. Yayan menyampaikan, prinsipnya upaya hukum banding yang sempat dilakukan semata-mata untuk mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

"Setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," jelasnya.

"Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," sambungnya.

Adapun lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan dua tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Apa alasan Anies mengajukan banding?

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).

Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

https://news.detik.com/berita/d-5977...k-kali-mampang

Lha.. emang pas kemarin ngajuin banding.. keputusan pengadilannya ga d baca dulu??.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
stomap
vegasigitp
mclonewolf
mclonewolf dan 21 lainnya memberi reputasi
22
3.2K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan