Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

Ā© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Ibu Kota Kalsel Dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru
Ibu Kota Kalsel Dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru
CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 16:02 WIB

Pemindahan ibu kota provinsi Kalsel diatur dalam UU Provinsi yang disahkan DPR lewat rapat paripurna. Kota Banjarmasin tidak lagi menjadi ibu kota Provinsi Kalsel karena akan dipindah ke Banjarbaru (Arsip Kementerian PUPR)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan bakal dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Pemindahan itu tertuang dalam UU Provinsi yang disahkan DPR pada 15 Februari lalu.

UU Provinsi merupakan usulan DPR yang juga disetujui oleh pemerintah pusat. Mendagri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan hingga disahkan.

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU Provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," ucap Tito mengutip Antara.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersyukur wilayahnya kini menjadi ibu kota provinsi Kalimantan Selatan.

Menurutnya, Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi akan berdampak pada kemajuan daerah. Terlebih, ibu kota negara juga akan pindah ke Kalimantan, yakni Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Banjarbaru sebagai penyangga ibukota negara yang baru tentu harus dipersiapkan segala sesuatunya lebih matang," ujarnya mengutip Antara.

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina merasa pembahasan UU Provinsi oleh DPR dan pemerintah pusat sarat kejanggalan. Pasalnya, dia tidak pernah dilibatkan.

Menurut dia, keputusan DPR dan pemerintah pusat mengesahkan UU Provinsi hingga memindahkan ibu kota Kalsel adalah keputusan tiba-tiba.

"Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa," ujar Ibnu Sina.

Ibnu Sina mengaku hanya tahu bahwa pemindahan hanya dilakukan terhadap wilayah perkantoran, dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Itu sudah disepakati pada masa Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H Rosehan NB periode 2005--2010 lalu.

"Saya ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi," ujarnya pula.

Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan hal serupa. Dia mengatakan ada kejanggalan dalam pembuatan UU Provinsi.

Pasalnya, tidak ada uji publik saat UU Provinsi dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat. Hingga kemudian disahkan di paripurna dan berdampak pada pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

"Harusnya memang ada mekanisme uji publik dengan mengundang kepala daerah masing-masing, demikian pula apa bila RUU itu berkaitan daerah, biasanya peran DPD sangat berpengaruh, tapi 2 hal ini tidak muncul sama sekali," ujarnya.

Diketahui, dalam UU Provinsi yang disahkan DPR, tidak hanya Kalsel yang diatur, tetapi juga Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Baca artikel CNN Indonesia "Ibu Kota Kalsel Dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-ke-banjarbaru.

robinrobin1
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan robinrobin1 memberi reputasi
2
1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan