keongjalananAvatar border
TS
keongjalanan
Fantastisnya Dana Jamsostek Rp 500 T & JHT Buruh yang Ditahan


Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik aturan Menteri Tenaga Kerja mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia pekerja 56 tahun menuai protes keras khalayak pekerja.
Tak ayal, muncul gerakan publik melakukan petisi secara daring untuk membatalkan Permenaker No.2 Tahun 2022 yang bakal diberlakukan pada Mei tahun ini.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan yang baru berlaku efektif mulai Mei 2022 itu disebabkan salah satunya karena meningkatnya tekanan terhadap arus kas BPJS Ketenagakerjaan.


Bila dilihat berdasarkan publikasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020, tercatat selama masa pandemi Covid-19, terjadi peningkatan beban klaim dan menyedot arus kas sepanjang tahun 2020 sebesar 226,37% lebih tinggi dari 2019.
Tercatat, pada tahun 2020, jumlah klaim, pencairan JHT, naik 22,23% di tahun 2020 dibandingkan dengan 2019.
Menurut eks Komisaris PT Pupuk Indonesia ini, jika diestimasikan, semua yang klaim di bawah usia 56 dan mengambil karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka indikator PHK di 2020 meningkat 15,22% dibandingkan dengan 2019.
"Jadi, kalau dari situ kita melihat, dapat kita dapatkan akar perubahan klaim di Peraturan Menaker ya karena tekanan besar PHK, menciptakan tekanan arus kas kelembagaan," kata Yanuar, Selasa (15/2/2022).

Di sisi lain, performa investasi BPJamsostek tercatat mengalami penurunan 0,05% di tahun 2020 dibandingkan dengan 2019, meski indikator kasar volatilitas trading di bursa (IHSG) mengalami pelebaran ruang imbal hasil (return) sekaligus risiko yang melebar.
Hal ini turut diimbangi dengan naiknya biaya kelembagaan yang mencatatkan kenaikan defisit sebesar 235%. Hal ini disebabkan oleh tekanan pendapatan kelembagaan di tahun 2020 dari program JHT sebesar 5,43% lebih rendah dari 2019.
Indikator lainnya, dari sisi rasio solvabilitas, atau tolok ukur perusahaan asuransi dalam membayar klaim jangka panjang turun 1,44% di tahun 2020 dibandingkan dengan 2019. Peningkatan risiko insolven memang marak terjadi, termasuk di Amerika Serikat.

"Jadi, sama juga dengan penyelenggara jaminan sosial di negara manapun, kenaikan klaim karena PHK akibat Covid memang meningkat," ungkapnya.
Masalahnya, kata Yanuar, di Indonesia, JHT itu masih satu-satunya jaminan sosial yang sudah terbentuk Dana Jaminan Sosial (DJS)-nya.
Selama ini, JHT juga digabung dengan paket (bundling) asuransi PHK. Di mana, pekerja bisa mengambilnya saat terkena PHK. Sedangkan, dari sisi pengusaha, melalui UU Ciptaker mengalihkan beban pesangon ke asuransi PHK, yang disebut Jaminan Kepastian Kerja (JKP).
"Pesangon beban pengusaha dicabut di UU Ciptaker, di saat pandemi Covid melanda. Lalu, klaim JHT meningkat, kemudian ingin dikembalikan ke konsep JHT. Masalahnya, sederhana, apakah JKP sudah ada sebagai pengganti solusi negara terhadap korban PHK?," kata dia.

Namun, menurut Yanuar, terlepas dari data-data tersebut yang disebabkan karena adanya kenaikan klaim karena meningkatnya risiko pasar (market risk) karena kenaikan angka pekerja yang kena PHK, tapi, suka tak suka angka kinerja juga menunjukkan ada masalah pembenahan kelembagaan di BP Jamsostek.
CNBC Indonesia mencatat, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan realisasi hasil investasi sebesar Rp 35,36 triliun sepanjang tahun 2021.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, hasil investasi itu secara tahunan tumbuh 9,37%. Meski demikian, target tersebut baru mencapai 94,55% dari target prognosa BP Jamsostek sepanjang tahun lalu.
"Hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan tumbuh 9,37% secara tahunan menjadi Rp 35,36 triliun," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dari sisi dana investasi mencapai Rp 553,50 triliun, atau naik 13,64% secara tahunan. Rinciannya, penempatan dana investasi BP Jamsostek ditempatkan paling besar 81,8% di instrumen fixed income, 17,8% di instrumen berbasis saham, dan kurang dari 1% penempatan investasi secara langsung.
Anggoro menyampaikan, dari pengelolaan fresh fund pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp 32 triliun, memang lebih kecil dari tahun 2020. Hal ini disebabkan karena naiknya beban klaim yang mencapai Rp 42,89 triliun pada 2021.
"Tahun lalu fresh fund dikelola Rp 32 triliun, lebih kecil dari 2020. Tapi investasi yang dihasilkan [pada 2021] tumbuh 9,37%, artinya kami berusaha mengoptimalkan fresh fund yang lebih sedikit dengan return yang lebih baik," ungkapnya.


Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, tujuan penerbitan Permenaker tersebut untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/2/2022).
Menurut dia, peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim, yaitu 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT.
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," ujar Ida.
Politikus PKB itu menjelaskan, jika klaim sebagian JHT dilakukan sebelum masa pensiun, maka sisa dana baru bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan apabila peserta meninggal (diajukan oleh ahli waris) atau mengalami catat total tetap.
Ida menyebut penerbitan Permenaker 2/2022 tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta JHT. Penerbitan beleid ini, menurut dia, wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta.

sumber:

Fantastisnya Dana Jamsostek Rp 500 T & JHT Buruh yang Ditahan

masak kelompok felangack-felongock gak ngiler lihat duit rakyat ratusan triliun gitu?
duit haji aja udah bikin ngiler, apalagi duit jamsostek & JHT ini.
kenapa momennya pas sekali dengan proyek ibu kota baru ya?
pintar sekali cari sumber duit buat proyek ibu kota.
katanya di kantong si felangack-felongock ada duit 11 ribu triliun?
akan kah juga duitnya akan dibuat senasib seperti asabri dan jiwasraya?
lowbrow
kutil75
odjay05
odjay05 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan